Media Kampung – 07 April 2026 | RUU Narkotika masih dibahas di DPR, dan Komjen Suyudi, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), mengusulkan penambahan kewenangan penyadapan pada tahap penyidikan. Usulan tersebut ditujukan untuk memperkuat kemampuan aparat dalam mengungkap jaringan perdagangan narkoba.

Usulan itu muncul setelah sejumlah operasi BNN mengalami kebuntuan karena keterbatasan hukum dalam memperoleh rekaman komunikasi pelaku. Contohnya, kasus penyelundupan kokain tahun lalu yang belum menghasilkan bukti kuat.

Suyudi menegaskan bahwa penyadapan tidak dimaksudkan untuk mengganggu privasi warga yang tidak terlibat, melainkan difokuskan pada objek tersangka yang telah teridentifikasi. Ia menambah, prosedur perizinan akan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.

RUU Narkotika sendiri sedang mengalami proses revisi, dengan beberapa pihak mengusulkan penguatan sanksi serta penambahan alat penegakan hukum. Pemerintah berupaya menyesuaikan regulasi dengan tantangan baru, termasuk perdagangan narkoba lintas negara.

Di dalam rapat kerja Komisi IX DPR, usulan penyadapan menjadi salah satu poin kritis yang mendapat respons beragam. Beberapa anggota mengapresiasi langkah proaktif BNN, sementara yang lain menuntut jaminan perlindungan data.

“Penyadapan pada tahap penyidikan adalah langkah realistis untuk memutus rantai distribusi narkoba,” ujar Suyudi dalam pernyataan resmi. Ia menambahkan, “Tanpa data yang akurat, kita hanya menebak‑tebakan dalam penindakan.”

Anggota DPR Fraksi PKS menyoroti pentingnya pengawasan independen terhadap penggunaan alat penyadapan. Mereka mengusulkan pembentukan tim khusus yang melaporkan setiap tindakan penyadapan kepada lembaga pengawas.

Sementara itu, organisasi masyarakat sipil menekankan perlunya keseimbangan antara efektivitas penegakan dan hak asasi manusia. Mereka meminta transparansi penuh dalam setiap tahap proses perizinan.

BNN telah meluncurkan program pelatihan teknis bagi penyidik dalam penggunaan teknologi pemantauan. Program tersebut melibatkan kerja sama dengan lembaga keamanan siber untuk memastikan prosedur yang sah.

Data BNN menunjukkan bahwa 78 persen kasus narkotika melibatkan komunikasi digital, baik lewat aplikasi pesan maupun media sosial. Hal ini menjadi alasan kuat bagi Suyudi untuk menekankan pentingnya akses penyadapan.

Pemerintah Kementerian Hukum dan HAM menyiapkan regulasi pelaksanaan penyadapan yang sejalan dengan Undang‑Undang ITE. Regulasi tersebut diharapkan dapat menghindari penyalahgunaan wewenang.

Jika usulan Suyudi diterima, BNN akan memiliki mandat hukum untuk mengajukan permohonan penyadapan kepada pengadilan pada tahap penyidikan. Permohonan tersebut tetap memerlukan persetujuan hakim yang independen.

Para ahli hukum menilai bahwa tambahan kewenangan ini dapat meningkatkan efektivitas investigasi, namun memperluas ruang kebijakan yang harus diawasi ketat. Mereka menyarankan audit periodik atas penggunaan penyadapan.

Di tingkat internasional, banyak negara telah mengintegrasikan penyadapan digital dalam strategi kontra‑narkotika. Indonesia dipandang perlu mengejar standar tersebut untuk tetap kompetitif dalam memerangi jaringan global.

Kritik terhadap usulan ini juga muncul dari kalangan politik yang khawatir akan potensi penyalahgunaan data pribadi. Mereka menuntut adanya mekanisme pengaduan bagi korban yang merasa dirugikan.

Menyikapi perdebatan, Suyudi menegaskan komitmen BNN untuk bekerja sama dengan lembaga legislatif dan yudikatif. Ia menutup, “Kita harus bersikap tegas namun tetap menjunjung prinsip keadilan.”

Dengan RUU Narkotika yang masih dalam proses pembahasan, usulan penyadapan menjadi titik fokus kebijakan narkotika tahun ini. Implementasinya akan menentukan sejauh mana Indonesia dapat memotong jalur distribusi narkoba secara efektif.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.