Media Kampung – 07 April 2026 | Seorang guru Bahasa Inggris di SMK Negeri 1 Palembang, berinisial FY, ditangkap polisi pada 4 April 2026 karena diduga menipu lebih dari lima puluh orang dengan modus jasa tukar uang baru menjelang Lebaran.

Modus penipuan memanfaatkan keinginan masyarakat untuk menukarkan uang lama ke uang baru yang akan beredar pada tahun baru Hijriah, dengan menjanjikan proses cepat berkat koneksi pribadi dengan pimpinan Bank Indonesia Sumsel.

Pelaku mengklaim dapat memperoleh nilai tukar lebih tinggi dan mengatur penyerahan uang kepada korban melalui layanan yang diklaim resmi, padahal tidak ada bukti legalitas.

Berdasarkan penyelidikan, sekitar 50 korban menyerahkan total dana mencapai Rp1,8 miliar, termasuk warga umum, rekan guru, wali murid, bahkan seorang siswi berusia 17 tahun yang merupakan muridnya.

Siswi tersebut, inisial F, menyerahkan Rp183 juta yang dikumpulkan dari keluarganya dengan harapan uang akan dibagikan pada Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga:

Setelah Lebaran, korban tidak menerima uang baru yang dijanjikan, sehingga mereka melaporkan kejadian ke Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang.

Pada malam 4 April, puluhan warga berkumpul di rumah pelaku di Jalan Lunjuk Jaya, Bukit Lama, Palembang, dan memaksa pelaku menyerahkan uang yang masih ada.

Polisi kemudian mengamankan pelaku di Mapolratabes Palembang dan membawanya ke kantor polisi untuk proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, menyatakan bahwa tersangka telah diamankan setelah menerima serahan sebagian uang korban.

Menurut Permana, penyidikan menunjukkan pelaku beroperasi sejak awal tahun 2026, memanfaatkan momentum Lebaran untuk memperoleh dana secara cepat.

Pelaku mengaku mengenal pimpinan Bank Indonesia Sumsel secara pribadi, sehingga meyakinkan korban bahwa proses penukaran uang baru dapat berjalan tanpa hambatan.

Dalam pernyataannya kepada polisi, FY menyatakan bahwa ia tidak berniat menipu, melainkan uang korban sudah ditukarkan di bank namun terpotong biaya administrasi.

FY menambahkan, ‘Saya harus gali lobang tutup lobang agar tercukupi, karena saya tidak menarik biaya dari pelanggan. Saya akui saya salah dan bertanggung jawab.’

Namun, bukti transaksi tidak dapat ditemukan, dan sejumlah korban melaporkan bahwa pelaku menghilang setelah mengklaim adanya masalah teknis dalam proses penukaran.

Polisi mencatat bahwa FY melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

Baca juga:

Penahanan sementara FY diharapkan menjadi contoh bagi ASN lain untuk tidak menyalahgunakan posisinya dalam melakukan tindakan kriminal.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi atau jasa penukaran uang yang tidak memiliki izin resmi.

Pemerintah daerah Sumsel menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap praktik keuangan informal yang dapat merugikan publik.

Sementara itu, korban masih menuntut pengembalian total kerugian, termasuk uang yang belum berhasil ditukarkan.

Beberapa korban mengklaim telah kehilangan hingga 30 persen dari total dana karena biaya administrasi yang diklaim oleh pelaku.

Keluarga F berharap proses hukum dapat segera menyelesaikan kasus ini agar uang yang hilang dapat dikembalikan kepada keluarga yang membutuhkan.

Kasus ini menambah daftar kasus penipuan yang melibatkan ASN selama periode Lebaran, yang sebelumnya mencakup modus “black dollar” dan penipuan melalui aplikasi pesan.

Aparatur Sipil Negara di Indonesia diharapkan menegakkan kode etik dan tidak menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi.

Pihak berwenang berjanji akan menindak tegas setiap pelanggaran yang melibatkan pejabat publik, termasuk guru, pegawai negeri, dan aparat keamanan.

Kejadian ini juga memicu perbincangan di media sosial tentang pentingnya edukasi keuangan, terutama menjelang hari raya.

Baca juga:

Pengamat keuangan menilai bahwa kurangnya literasi keuangan meningkatkan risiko masyarakat menjadi korban skema penipuan semacam ini.

Mereka menekankan pentingnya verifikasi resmi sebelum menyalurkan dana kepada pihak yang menawarkan jasa penukaran atau investasi.

Kasus FY menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa kepercayaan tidak boleh dijadikan alat untuk menipu.

Pengadilan akan menentukan apakah FY akan dijatuhi hukuman maksimal empat tahun penjara atau mendapat masa percobaan.

Hingga kini, proses restitusi masih dalam tahap awal, dan pihak berwenang terus mengumpulkan bukti untuk mengembalikan dana korban.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.