Media Kampung – 07 April 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berhak menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.

Putusan tersebut muncul setelah perselisihan mengenai kewenangan antara BPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan aparat penegak hukum lainnya.

Dalam sidang, MK menegaskan bahwa mandat BPK mencakup audit atas kerugian keuangan negara, sementara lembaga lain tidak memiliki dasar konstitusional untuk melakukannya.

Keputusan ini menimbulkan reaksi keras dari KPK yang menganggap batasan tersebut dapat melemahkan efektivitas penyelidikan korupsi.

Ketua KPK, Didik Rini Sumargo, menyatakan bahwa KPK tetap berkomitmen menindak kasus korupsi meski tidak dapat secara langsung menghitung kerugian negara.

Ia menambahkan bahwa KPK akan mengandalkan BPK sebagai mitra dalam proses verifikasi kerugian, namun tidak akan menyerahkan seluruh tanggung jawab.

Dengan hak eksklusif BPK, KPK khawatir proses penetapan kerugian menjadi lebih panjang dan berpotensi mengurangi tekanan pada tersangka.

BPK sendiri menyambut keputusan MK dengan menyatakan kesiapan melaksanakan audit secara independen dan transparan.

Kepala BPK, Siti Nurbaya Bakar, menegaskan bahwa lembaganya memiliki kompetensi teknis dan hukum untuk menilai kerugian secara akurat.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga demi menghindari tumpang tindih wewenang yang dapat menghambat penegakan hukum.

Sejumlah praktisi hukum menilai keputusan MK mempertegas prinsip pemisahan fungsi lembaga pengawasan keuangan dan penegakan hukum.

Mereka berargumen bahwa BPK sebagai auditor keuangan tidak dapat menggantikan peran investigatif KPK yang bersifat kriminal.

Namun, analis kebijakan publik memperingatkan bahwa pembatasan ini dapat menciptakan celah bagi pelaku korupsi untuk menghindari sanksi finansial yang proporsional.

Dalam konteks ini, KPK berencana mengajukan usulan revisi regulasi internal agar proses perhitungan kerugian tetap dapat dipantau.

Usulan tersebut mencakup pembentukan tim khusus yang bekerja sama dengan BPK pada tahap verifikasi data.

Jika diterima, mekanisme baru ini diharapkan mempercepat penyelesaian kasus tanpa mengorbankan independensi audit.

Pemerintah pusat belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai implikasi putusan MK terhadap kebijakan antikorupsi nasional.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menilai pentingnya menjaga sinergi antara lembaga antikorupsi dan auditor keuangan.

Ia menekankan bahwa kerjasama yang efektif akan memperkuat akuntabilitas publik dan menutup celah penyalahgunaan anggaran negara.

Ke depan, KPK dan BPK dijadwalkan mengadakan pertemuan rutin guna menyelaraskan prosedur perhitungan kerugian dalam setiap kasus.

Pada akhirnya, keputusan MK menegaskan batas konstitusional, sementara KPK berusaha menyesuaikan strategi untuk tetap menegakkan pertanggungjawaban korupsi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.