Media Kampung – 07 April 2026 | DPR dalam rapat pleno (Baleg) sedang membahas revisi Undang-Undang Komisi Yudisial untuk memperkuat mekanisme pengawasan hakim.
Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair, mengajukan usulan agar putusan sanksi terhadap hakim menjadi final dan mengikat, menekankan kebutuhan efektivitas penjatuhan sanksi.
Usulan tersebut muncul setelah sejumlah kasus disiplin hakim berlarut lama karena proses banding yang memperpanjang pelaksanaan sanksi.
Ia menambahkan bahwa kepastian hukum bagi publik dan lembaga peradilan menjadi tujuan utama reformasi ini.
RUU yang sedang disidangkan mencakup perubahan struktural pada Komisi Yudisial, termasuk perpanjangan masa jabatan anggota dan penyesuaian kriteria pengangkatan.
Selain itu, RUU menambah wewenang KY untuk melakukan penyelidikan awal secara independen sebelum merujuk kasus ke majelis hakim.
Beberapa anggota DPR mengungkapkan dukungan terhadap usulan Abdul Chair, menyebutnya langkah penting untuk meningkatkan akuntabilitas hakim.
Namun, sejumlah legislator mengingatkan bahwa mekanisme finalitas sanksi harus tetap sejalan dengan prinsip independensi peradilan.
Ahli hukum Prof. Budi Santoso menilai bahwa pengaturan final dan mengikat dapat mempercepat penegakan disiplin, tetapi harus dilengkapi dengan jaminan proses peradilan yang adil.
Ia mencontohkan praktik di beberapa negara yang mengadopsi sistem sanksi final, namun menekankan perlunya kontrol yudisial atas keputusan administratif.
Pihak eksekutif melalui Sekretariat Jenderal KY menyatakan bahwa usulan tersebut telah melalui kajian mendalam dan akan diajukan dalam rapat komite hukum DPR.
Jika disetujui, perubahan ini akan diundangkan melalui UU baru dan mulai berlaku sejak publikasi resmi di Lembaran Negara.
Implementasi sanksi final diharapkan dapat meminimalisir penundaan penegakan disiplin, meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Proses revisi RUU masih memerlukan persetujuan akhir di kedua majelis DPR, dan pemantauan publik akan terus menjadi faktor penentu keberhasilan reformasi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan