Media Kampung – 07 April 2026 | Seorang guru silat berinisial MY ditangkap di Waringinkurung, Kabupaten Serang, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya. Penangkapan dilakukan oleh Polri setelah menerima laporan terkait insiden yang terjadi saat siswa melakukan mandi kembang di lingkungan sekolah.

Mandi kembang merupakan tradisi mandi bersama yang biasa dipraktikkan pada kegiatan keagamaan di daerah tersebut. Menurut saksi, korban berusia remaja berada di ruang ganti ketika guru tersebut diduga melakukan tindakan tidak senonoh.

Polisi setempat mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV yang menunjukkan interaksi antara guru dan murid. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menilai ada indikasi kuat pelanggaran Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kepala Sekolah menegaskan bahwa pihak sekolah tidak menutup mata atas dugaan tersebut dan telah melaporkan kejadian ke kepolisian secepatnya. Sekolah juga menyiapkan tim konseling untuk membantu pemulihan psikologis korban serta keluarganya.

Keluarga korban mengungkapkan rasa trauma dan meminta proses hukum berjalan transparan. Mereka berharap kasus ini menjadi peringatan bagi lembaga pendidikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap staf pengajar.

Pihak kepolisian menyatakan penyidikan masih dalam tahap lanjutan dan menunggu hasil forensik dari pakaian korban. Jika terbukti, guru MY dapat dikenai hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda sesuai ketentuan.

Kasus ini menambah daftar laporan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Data Kementerian Pendidikan menyebutkan bahwa sebanyak 3,2% guru terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2023.

Organisasi perlindungan anak mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan tanda-tanda penyalahgunaan secara segera. Mereka juga menekankan pentingnya pelatihan bagi guru dalam memahami batasan profesional.

Sementara itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan (Komnas Perempuan) menyiapkan rekomendasi kebijakan untuk memperketat prosedur seleksi dan monitoring tenaga pengajar. Rekomendasi tersebut mencakup pemeriksaan latar belakang psikologis serta pelaporan wajib setiap insiden yang mencurigakan.

Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Pendidikan menyatakan akan meninjau kembali program mandi kembang yang melibatkan siswa dalam satu ruangan. Mereka mempertimbangkan alternatif pelaksanaan yang lebih aman dan memperhatikan privasi peserta.

Pengamat hukum menilai penangkapan guru MY menunjukkan respons cepat aparat dalam menindak pelanggaran terhadap anak. Namun, mereka menekankan perlunya penegakan hukum yang konsisten dan tidak diskriminatif.

Kasus ini juga memicu diskusi publik tentang peran budaya tradisional dalam konteks modernitas dan hak anak. Beberapa tokoh agama menegaskan bahwa tradisi harus tetap dilaksanakan dengan mengedepankan keselamatan dan kehormatan.

Secara keseluruhan, penyelidikan masih berlangsung dan pihak berwenang menghimbau agar semua pihak memberikan ruang bagi proses hukum yang adil. Kejadian ini diharapkan menjadi titik balik bagi peningkatan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.