Media Kampung – 07 April 2026 | Ilham, terdakwa dalam kasus pembakaran Gedung DPRD Makassar, dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan oleh Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu.

Hakim menegaskan bahwa bukti-bukti yang diajukan selama persidangan membuktikan Ilham secara sah melakukan perbuatan melanggar hukum, termasuk rekaman video, saksi mata, dan jejak forensik.

Sidang terbuka dihadiri sejumlah media, keluarga korban, serta perwakilan DPRD Makassar yang menilai keputusan tersebut sebagai langkah penegakan keadilan.

Ilham, yang sebelumnya dikenal sebagai aktivis lokal, didakwa dengan pasal tentang perusakan properti publik dan ancaman keselamatan umum.

Pada 8 Desember 2023, Ilham menyalakan bahan bakar cair di dalam gedung DPRD, menyebabkan kebakaran yang merusak sebagian besar ruang rapat dan mengakibatkan evakuasi.

Baca juga:

Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, namun tiga orang staf mengalami luka ringan akibat paparan asap.

Penyidikan oleh Polres Makassar mengidentifikasi Ilham melalui rekaman CCTV yang memperlihatkan ia memasuki gedung dengan tas berisi bahan bakar.

Setelah penangkapan, Ilham mengakui perbuatannya dalam sesi interogasi, namun tetap membantah adanya motif politik.

Jaksa penuntut menuntut hukuman maksimal lima tahun penjara, mengingat dampak material dan psikologis yang timbul.

majelis hakim, yang dipimpin oleh Hakim Ketua, memutuskan hukuman delapan bulan, menimbang faktor pertama kali melakukan kejahatan dan kerjasama Ilham selama proses.

Selain penjara, Ilham juga diwajibkan membayar ganti rugi kepada pemerintah daerah sebesar Rp 150 juta untuk perbaikan fasilitas.

Pengadilan menolak permohonan banding yang diajukan oleh kuasa hukum Ilham, menyatakan keputusan telah sesuai dengan fakta dan peraturan.

Baca juga:

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan akan memperkuat sistem keamanan gedung-gedung publik guna mencegah kejadian serupa.

DPRD Makassar mengumumkan rencana renovasi total gedung yang rusak, dengan estimasi waktu penyelesaian tiga bulan.

Kasus ini memicu perdebatan publik tentang kebebasan berpendapat versus tindakan kekerasan dalam arena politik lokal.

Beberapa aktivis menilai hukuman terlalu ringan, sementara kelompok lain menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten.

Lembaga Hak Asasi Manusia setempat menunggu hasil evaluasi lebih lanjut mengenai prosedur penahanan dan hak tahanan.

Pengamat hukum menilai keputusan hakim mencerminkan keseimbangan antara kepentingan umum dan hak individu terdakwa.

Kejadian ini menambah daftar kasus kriminal di Makassar tahun 2024 yang melibatkan properti milik pemerintah.

Baca juga:

Dengan putusan tersebut, proses peradilan atas pembakaran gedung DPRD Makassar dinyatakan selesai, namun pemulihan infrastruktur masih berjalan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.