Media Kampung – 07 April 2026 | Polda Banten mengonfirmasi bahwa lima anak berusia antara 8 hingga 13 tahun menjadi korban guru silat berinisial MY di desa Waringinkurung, Kabupaten Serang. Kasus ini terkuak setelah salah satu korban melaporkan kejadian kepada orang tua dan kemudian ke pihak berwajib.
MY, yang dikenal sebagai pelatih silat di lingkungan setempat, diduga memanfaatkan kepercayaan warga untuk melakukan pelecehan seksual dengan modus “mandi kembang“. Modus tersebut melibatkan korban yang dipaksa mengeringkan pakaian di dalam kamar mandi sambil dikenai tindakan tidak senonoh.
Tim penyidik Polda Banten melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta rekaman video yang menunjukkan pola perilaku pelaku. Selanjutnya, saksi-saksi dari lingkungan setempat memberikan keterangan yang memperkuat dugaan keterlibatan MY dalam serangkaian pelecehan.
Korban pertama melaporkan kejadian kepada ibunya setelah mengalami trauma emosional yang signifikan. Ibunya kemudian melaporkan kasus ini ke polisi, memicu penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan guru silat tersebut melanggar Pasal 81 ayat (1) UU ITE dan Pasal 284 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Penyelidikan masih berjalan untuk mengumpulkan bukti tambahan dan menentukan motif pelaku.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengingatkan semua lembaga pendidikan dan organisasi olahraga untuk melakukan verifikasi latar belakang instruktur sebelum memberikan kepercayaan kepada anak-anak. Mereka juga menyarankan adanya program pelatihan tentang pencegahan kekerasan seksual bagi guru dan pelatih.
Orang tua korban menuntut agar pelaku diproses secara hukum dan meminta agar guru silat sejenis tidak lagi mengajar tanpa pengawasan ketat. Mereka juga mengharapkan dukungan psikologis bagi anak-anak yang menjadi korban.
Kasus serupa telah muncul di beberapa daerah lain di Indonesia, menandakan perlunya regulasi yang lebih ketat terhadap pelatihan fisik bagi anak. Lembaga perlindungan anak (LPA) mengusulkan revisi regulasi untuk mewajibkan sertifikasi khusus bagi instruktur yang bekerja dengan anak di bawah 18 tahun.
Pemerintah Provinsi Banten berjanji akan meninjau kembali izin operasional tempat-tempat pelatihan seni bela diri di wilayahnya. Pemerintah daerah juga berencana menggelar sosialisasi tentang bahaya modus “mandi kembang” kepada masyarakat.
Pengadilan Negeri setempat dijadwalkan akan memproses kasus ini dalam waktu dekat, dengan harapan proses peradilan dapat memberikan keadilan bagi korban. Sementara itu, korban dan keluarga tetap berada di bawah pengawasan tim medis dan psikolog.
Kasus ini menjadi peringatan bagi komunitas untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh orang dewasa dalam posisi pengajar. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan