Media Kampung – 07 April 2026 | Pengacara mantan Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), mengajukan laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran hoaks.

Abdul Haji Talaohu, kuasa hukum JK, menyampaikan laporan pada Senin 6 April 2026 setelah menghabiskan empat jam berdiskusi dengan Direktorat Siber dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.

Laporan menargetkan Rismon Sianipar serta empat kanal YouTube, yaitu Ruang Konsensus, Musik Ciamis, Mosato TV, dan YouTuber Nusantara.

Menurut Abdul, keempat kanal tersebut menayangkan pernyataan yang menyesatkan tentang JK, termasuk tuduhan bahwa JK menyalurkan dana sebesar 50 miliar rupiah kepada Roy Suryo dan rekan-rekannya.

Rismon Sianipar diklaim menyebut JK sebagai “pecundang” dan menuduhnya memiliki hasrat berkuasa yang tidak rasional serta gerakan yang “inkonstitusional”.

Video di kanal Mosato TV juga memuat klaim bahwa JK melakukan provokasi makar, serta menuduhnya berindikasi kemunafikan dengan mendukung Prabowo namun mengancam melakukan makar.

Abdul menegaskan bahwa semua pernyataan tersebut melanggar pasal 263 dan 264 KUHP Baru serta Undang‑Undang ITE 2024 tentang penyebaran informasi elektronik yang tidak benar.

Ia menambahkan bahwa unsur pidana telah terpenuhi karena ada korban (JK), tersangka (Rismon), dan media penyebar (empat kanal YouTube).

Pengacara JK juga menyatakan bahwa mereka telah mengumpulkan tiga video sebagai barang bukti untuk memperkuat laporan.

Ketiga video tersebut menampilkan cuplikan pernyataan Rismon dan klip dari masing‑masing kanal yang memuat tuduhan terhadap JK.

Abdul menekankan bahwa pengaduan resmi ke Bareskrim baru akan diserahkan setelah seluruh data pendukung lengkap.

Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlanjut dan pihak kepolisian akan diminta menelusuri jejak digital para pelaku.

Pengacara JK menambah bahwa selain Rismon, kanal‑kanal lain akan dimasukkan dalam laporan karena dianggap turut menyebarkan hoaks dan fitnah.

Ia menjelaskan bahwa tim hukum telah menyiapkan dokumen dan bukti pendukung untuk setiap kanal yang dilaporkan.

Pengacara tersebut menegaskan bahwa laporan ini bertujuan menuntut klarifikasi publik dari para pelaku.

Ia menolak tuduhan bahwa JK terlibat dalam kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo, menganggapnya sebagai fitnah yang tidak berdasar.

Laporan ke Bareskrim diharapkan dapat menghentikan penyebaran informasi yang merugikan reputasi publik figur.

Direktur Bareskrim Polri menyambut laporan tersebut dan mengindikasikan bahwa penyelidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan memeriksa bukti video serta jejak digital kanal YouTube yang terlibat.

Kasus ini muncul bersamaan dengan meningkatnya kekhawatiran publik terhadap penyebaran hoaks di platform digital.

Komisi Informasi Pusat sebelumnya menyoroti peran media sosial dalam mempercepat penyebaran berita palsu.

Para pakar hukum siber menilai bahwa penggunaan pasal KUHP baru dan ITE menunjukkan upaya penegakan hukum yang lebih adaptif terhadap era digital.

Namun, mereka mengingatkan pentingnya memastikan bukti yang kuat sebelum menuntut pelaku secara pidana.

Pengacara JK menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada keputusan akhir.

Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar proses hukum dapat memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.

Kasus ini menambah daftar sengketa hukum yang melibatkan tokoh politik dan konten daring di Indonesia.

Pengamat politik menilai bahwa langkah JK melalui kuasa hukumnya mencerminkan upaya melindungi nama baik di tengah iklim politik yang semakin polar.

Sejumlah pihak mengkritik tindakan hukum terhadap konten digital, menganggapnya dapat membatasi kebebasan berekspresi.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap dijunjung, namun tidak boleh disertai penyebaran fitnah.

Proses hukum diharapkan dapat menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang.

Pengacara JK menegaskan komitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan menunggu hasil penyelidikan.

Dengan laporan resmi ini, diharapkan para pelaku akan memberikan klarifikasi atau menghadapi proses peradilan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.