Media Kampung – 07 April 2026 | Mantan pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait putusan yang menolak dugaan rintangan dalam penyidikan kasus korupsi Enembe.

PK diajukan pada Senin (5 April 2026) dengan menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah pasal relevan menghambat upaya penyidik dalam mengumpulkan bukti.

Rening menilai perubahan pasal tersebut melanggar asas keadilan prosedural karena menutup peluang penegak hukum untuk mengusut lebih lanjut dugaan penyalahgunaan dana publik selama masa jabatan Enembe.

Dalam permohonan PK, Rening menyoroti bahwa pasal yang diubah oleh MK mengurangi kewenangan penyidik untuk menahan tersangka dan menyita barang bukti, yang ia klaim menjadi faktor utama mengapa proses penyidikan terhenti.

Ia menambahkan, “Perubahan pasal MK secara tidak proporsional membatasi ruang gerak penyidik, sehingga mengakibatkan tersangka dapat menghalangi jalannya penyidikan.”

Pihak kepolisian Papua mengonfirmasi bahwa proses penyidikan terhadap Enembe masih dalam tahap pengumpulan data, namun tidak dapat melanjutkan langkah-langkah lanjutan karena interpretasi hukum yang kini dipertanyakan.

Kasus Enembe bermula pada 2022 ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh mantan gubernur tersebut menerima suap terkait proyek infrastruktur di Papua.

Setelah penyelidikan awal, penyidik mengajukan permohonan penahanan, namun permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan karena dianggap tidak memenuhi unsur keseriusan dugaan.

Penolakan itu kemudian dipertanyakan kembali setelah MK mengubah pasal yang menjadi dasar hukum penahanan, menambah kompleksitas hukum yang harus dihadapi pihak penyidik.

Pengamat hukum, Dr. Andi Prasetyo, menyatakan bahwa perubahan pasal MK dapat menjadi preseden yang memengaruhi banyak kasus serupa, terutama yang melibatkan pejabat publik.

“Jika pasal tersebut terus dipertahankan, otoritas penyidik akan kesulitan menindaklanjuti kasus korupsi yang memerlukan penahanan cepat,” ujar Andi dalam wawancara singkat.

Sementara itu, tim hukum Enembe menegaskan bahwa permohonan PK tidak bermaksud menutup penyidikan, melainkan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

“Kami meminta agar Mahkamah Agung meninjau kembali keputusan MK demi menegakkan kepastian hukum dan tidak menghalangi keadilan,” kata Rening menutup pernyataannya.

Jika PK diterima, proses penyidikan dapat dilanjutkan dengan landasan hukum yang lebih kuat, memungkinkan penyidik kembali menindaklanjuti bukti-bukti yang masih tersisa.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu akuntabilitas pejabat tinggi dan independensi lembaga penegak hukum di Indonesia.

Pengawasan terhadap perubahan regulasi hukum menjadi penting untuk memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk melindungi pelaku korupsi.

Dengan menunggu keputusan Mahkamah Agung, semua pihak berharap proses hukum dapat kembali berjalan transparan dan tidak terhambat oleh interpretasi pasal yang diperdebatkan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.