Media Kampung – 07 April 2026 | Bareskrim Polri mengumumkan pada hari Senin penangkapan Andre Fernando, yang dikenal dengan alias “The Doctor”, di wilayah Malaysia. Penangkapan ini menandai keberhasilan operasi lintas batas yang telah berlangsung selama beberapa bulan.

Andre Fernando termasuk dalam daftar buron narkoba nasional sejak tahun 2022 karena perannya sebagai bandar narkotika skala besar. Ia juga tercatat sebagai anggota jaringan Ko Erwin, sebuah sindikat narkoba yang aktif di beberapa provinsi Indonesia.

Operasi penangkapan dipimpin oleh Deputi Kejaksaan Tinggi Bareskrim, Kombes Pol. Irwan Suryadi, yang bekerja sama erat dengan pihak berwenang Malaysia. Koordinasi intelijen melibatkan Direktorat Intelijen Kriminal (DIK) dan Unit Kerjasama Internasional.

Pihak kepolisian Malaysia, termasuk Royal Malaysia Police (PDRM), memberikan dukungan logistik dan pengamanan selama proses penangkapan. Mereka memastikan tidak ada upaya pelarian atau gangguan dari jaringan kriminal setempat.

Setelah penangkapan, Andre Fernando diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut. Selama pemeriksaan awal, ia mengakui memiliki jaringan pemasok narkotika sintetik yang beroperasi di Sumatera dan Jawa.

Petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan Andre dalam perdagangan metamfetamin dan shabu. Barang bukti meliputi peralatan penyulingan, catatan transaksi, serta sejumlah kemasan narkotika dalam kondisi tersembunyi.

Bareskrim menegaskan bahwa semua barang bukti telah diamankan dan akan dianalisis oleh laboratorium forensik Polri. Hasil analisis diharapkan menjadi dasar dakwaan kuat terhadap Andre dan jaringan kooperatifnya.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memberikan komentar singkat mengenai kasus ini. Ia menyatakan, “Penangkapan The Doctor menunjukkan sinergi efektif antara aparat penegak hukum Indonesia dan Malaysia dalam memerangi perdagangan narkoba lintas negara.”

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Malaysia, Ahmad Zahid, yang menekankan pentingnya kerja sama bilateral. Ia menambahkan, “Kami akan terus mendukung upaya Indonesia dalam menindak jaringan narkotika yang mengancam keamanan regional.”

Kasus Andre Fernando menyoroti peningkatan aktivitas penyelundupan narkotika melalui jalur maritim dan udara antara kedua negara. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat peningkatan penangkapan narkotika sebesar 12 persen pada tahun lalu.

Analisis BNN memperkirakan bahwa jaringan Ko Erwin menguasai rantai pasokan mulai dari produksi hingga distribusi akhir. Keberadaan “The Doctor” dalam jaringan tersebut memberikan peran strategis dalam pengaturan harga dan rute pengiriman.

Pihak kepolisian menilai bahwa penangkapan Andre akan mengganggu operasional jaringan Ko Erwin secara signifikan. Hal ini diharapkan membuka peluang bagi penyidikan lanjutan terhadap anggota lain yang masih bebas.

Selanjutnya, Bareskrim akan mengajukan permohonan ekstradisi terhadap Andre Fernando untuk diproses di pengadilan Indonesia. Proses hukum ini akan mengikuti prosedur internasional yang telah disepakati antara kedua negara.

Jika terbukti bersalah, Andre dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup serta denda berat sesuai Undang‑Undang Narkotika. Keputusan tersebut diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain.

Kasus ini juga mengingatkan masyarakat akan bahaya narkotika yang terus mengintai, terutama di wilayah perbatasan. Pemerintah menegaskan komitmen untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi anti‑narkoba di semua tingkat.

Sebagai bagian dari langkah preventif, Polri bersama BNN meluncurkan program patroli gabungan di pelabuhan-pelabuhan utama. Program ini ditargetkan untuk memutus alur penyelundupan sebelum mencapai konsumen akhir.

Penangkapan Andre Fernando menandai capaian penting dalam upaya menegakkan hukum narkotika di Indonesia. Kasus ini memperkuat keyakinan bahwa kerja sama internasional dapat menurunkan tingkat peredaran narkoba di kawasan Asia Tenggara.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.