Media Kampung – 07 April 2026 | Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengangkat isu perbedaan lengan seragam pada tiga terdakwa prajurit TNI yang dituduh membunuh Kepala Cabang Bank (Kacab) M Ilham, dalam sidang lanjutan yang berlangsung hari ini.

Ketiga terdakwa—Letnan Satu, Sersan, dan Kopral—menunjukkan seragam dengan panjang lengan yang tidak seragam, menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi identifikasi visual dalam proses persidangan, karena hakim menilai hal tersebut dapat memengaruhi kredibilitas bukti visual yang diajukan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum mengandalkan rekaman video CCTV yang menampilkan pelaku dengan seragam berwarna hijau dan lengan panjang tertentu, namun perbedaan lengan yang terlihat pada masing‑masing terdakwa memicu kebingungan bagi majelis.

Ketua Majelis, Hakim M. Suryadi, menyatakan bahwa fakta materiil seperti penampilan seragam harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah; “Jika ada ketidaksesuaian, maka harus ada klarifikasi agar tidak menimbulkan keraguan dalam proses pembuktian,” ujarnya.

Pihak pembela menanggapi bahwa perbedaan lengan seragam dapat disebabkan oleh variasi standar pakaian militer yang berlaku pada unit masing‑masing, sambil menegaskan bahwa semua terdakwa tetap berada dalam lingkup tanggung jawab hukum atas tindakan pembunuhan.

Selama persidangan, jaksa menampilkan foto‑foto bukti yang diambil dari lokasi kejadian, menunjukkan satu prajurit dengan lengan pendek dan dua lainnya dengan lengan panjang, dan foto‑foto tersebut menjadi bahan diskusi intens antara hakim dan penasihat hukum.

Hakim meminta tim forensik militer untuk melakukan verifikasi ulang terhadap setiap seragam yang dipakai pada malam 12 September, saat M Ilham terbunuh, dengan harapan pemeriksaan tersebut dapat menjawab apakah perbedaan lengan bersifat teknis atau disengaja.

Kasus pembunuhan Kacab Bank ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan anggota militer yang menyalahgunakan wewenang; M Ilham, seorang pejabat bank, ditembak di depan kantor cabang pada akhir pekan lalu.

Penyidikan awal menunjukkan bahwa tiga prajurit tersebut berada di sekitar lokasi pada saat kejadian, dan satu di antara mereka dilaporkan membawa senjata api standar TNI, sementara motif pembunuhan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Di luar ruang sidang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan pentingnya transparansi dalam proses peradilan militer, khususnya bila melibatkan warga sipil, menegaskan bahwa keadilan harus dijalankan tanpa diskriminasi.

Pengadilan Militer II-08 telah menunda putusan sementara menunggu hasil verifikasi seragam, dan jadwal sidang selanjutnya diperkirakan akan diumumkan dalam dua minggu ke depan.

Pihak keluarga korban, melalui kuasa hukumnya, menuntut proses hukum yang cepat dan tegas, sekaligus menegaskan bahwa fakta seragam tidak mengurangi keseriusan tindakan pembunuhan, berharap keputusan akhir dapat memberikan kepastian hukum.

Pengamat mencatat bahwa sorotan terhadap detail seragam mencerminkan sensitivitas sistem peradilan militer terhadap bukti visual yang dapat dipengaruhi oleh faktor teknis, yang dapat menjadi preseden bagi kasus serupa di masa mendatang.

Sidang masih berlanjut, dan masyarakat menunggu hasil akhir yang diharapkan dapat menegakkan keadilan bagi korban serta menegaskan akuntabilitas anggota TNI yang melanggar hukum.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.