Media Kampung – 06 April 2026 | Polisi melakukan razia terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah Klapanunggal, Bogor, pada sore hari Senin, dengan menyita tiga belas botol miras yang ditemukan.
Operasi tersebut dipimpin oleh Komandan Polsek Klapanunggal, yang menegaskan tujuan utama adalah mencegah potensi gangguan keamanan dan kriminalitas di sekitar daerah tersebut.
Petugas mengecek sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras tanpa izin, sebelum menemukan barang bukti berupa botol berisi minuman keras bermerk lokal.
Setelah barang disita, polisi melaporkan bahwa semua botol berada dalam kondisi tertutup rapat dan tidak menunjukkan tanda-tanda pemakaian publik.
Komandan Polsek Klapanunggal menambahkan, “Kami berkomitmen menertibkan peredaran minuman keras ilegal demi menjaga ketertiban dan keselamatan warga.”
Dalam penyelidikan lanjutan, tim gabungan mengidentifikasi bahwa jaringan distribusi miras tersebut beroperasi secara semi-terorganisir, memanfaatkan jaringan transportasi lokal.
Penggerebekan ini sejalan dengan upaya kepolisian nasional untuk menindak tegas pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengendalian Minuman Keras.
Undang-Undang tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi, menyimpan, atau memperdagangkan minuman keras tanpa izin resmi.
Data kepolisian mencatat peningkatan kasus penyelundupan miras di wilayah Jawa Barat selama tiga bulan terakhir, yang menimbulkan kekhawatiran terkait dampak kesehatan publik.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara periodik, terutama di area perbatasan antar kecamatan yang rawan penyelundupan.
Warga setempat menyambut positif tindakan kepolisian, mengingat adanya keluhan sebelumnya terkait bau alkohol kuat yang mengganggu ketenangan lingkungan.
Seorang warga menuturkan, “Kami berharap pihak berwenang dapat terus mengawasi dan menindak tegas pelaku, agar keamanan lingkungan tetap terjaga.”
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penjualan atau distribusi miras ilegal melalui saluran resmi.
Dengan penyitaan tiga belas botol miras, polisi berharap dapat mengurangi sirkulasi minuman keras berbahaya dan menurunkan potensi konflik sosial di daerah Klapanunggal.
Pengamanan terus diperkuat, dan hasil razia ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya menertibkan peredaran miras tanpa izin.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan