Media Kampung – 05 April 2026 | Sejumlah mahasiswa di Universitas Serang menjadi sorotan publik setelah salah satu di antaranya tertangkap kamera mengarahkan ponsel ke toilet milik dosen tanpa sepengetahuan pemiliknya. Insiden tersebut dilaporkan ke Polda Banten dan kini tengah masuk ke dalam proses penyelidikan.

Pihak kampus menerima laporan resmi pada hari Senin dan segera mengamankan barang bukti berupa rekaman video serta perangkat seluler yang digunakan. Kepala Bagian Keamanan Universitas, Budi Santoso, menyatakan bahwa prosedur internal telah diaktifkan untuk menilai pelanggaran kebijakan privasi.

Mahasiswa yang diduga melakukan perekaman, bernama Rian (20) dari jurusan Teknik Informatika, mengaku tidak menyadari konsekuensi tindakan tersebut. Dalam pernyataan singkat, ia menyebut motivasinya sekadar ingin menguji kualitas jaringan Wi‑Fi di area tersebut.

Pihak berwenang menegaskan bahwa tindakan merekam tanpa izin di ruang pribadi dapat dikenakan pasal tentang pelanggaran privasi sesuai Undang‑Undang ITE. Polda Banten menambahkan bahwa proses hukum akan dilanjutkan setelah hasil forensik perangkat selesai.

Dosen yang menjadi subjek rekaman, Dr. Ahmad Fauzi, menolak memberikan komentar secara langsung namun melalui pernyataannya menegaskan pentingnya rasa hormat terhadap privasi staf akademik. Ia menambahkan bahwa insiden ini menimbulkan kegelisahan di kalangan dosen lain.

Reaksi mahasiswa lain beragam, ada yang mengkritik tindakan rekaman sebagai pelanggaran etika, sementara sebagian menilai kasus ini sebagai contoh buruk penggunaan teknologi. Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Informatika, Siti Lestari, menekankan bahwa organisasi mereka akan mengadakan sosialisasi mengenai etika digital.

Kampus Universitas Serang juga mengumumkan akan meninjau kembali prosedur akses ke area sanitasi dan memperketat pengawasan CCTV. Pihak manajemen mengklaim bahwa kebijakan baru akan diberlakukan dalam dua minggu ke depan untuk mencegah kejadian serupa.

Polda Banten bersama tim forensik digital telah mengidentifikasi jejak digital yang menunjukkan video direkam pada pukul 09.15 WIB, tiga hari sebelum laporan diterima. Analisis awal menunjukkan tidak ada penyebaran video ke media sosial, namun penyelidikan tetap memantau potensi kebocoran.

Jika terbukti melanggar, Rian dapat dikenai sanksi administratif di tingkat kampus serta ancaman pidana sesuai UU ITE dan Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana. Ahli hukum, Dr. Lina Marlina, mengingatkan bahwa kasus serupa di beberapa universitas sebelumnya berujung pada denda dan hukuman penjara singkat.

Kasus ini menambah daftar insiden privasi di lingkungan pendidikan tinggi yang semakin mendapat perhatian publik. Menurut data Kementerian Pendidikan, laporan pelanggaran privasi di kampus meningkat 12 persen selama dua tahun terakhir.

Pengamat media menilai bahwa viralitas insiden ini dipicu oleh budaya selfie dan rekaman yang meluas di kalangan generasi digital. Mereka menekankan pentingnya edukasi literasi media untuk menahan dorongan mengabadikan situasi tanpa mempertimbangkan dampak hukum.

Sebagai penutup, pihak universitas berjanji akan menindak tegas pelaku serta memperkuat kebijakan perlindungan data pribadi. Masyarakat diharapkan menunggu hasil akhir penyelidikan sebelum menarik kesimpulan lebih jauh.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.