Media Kampung – 05 April 2026 | Polisi telah menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap seorang pria di Setamekar, Bekasi.
Insiden terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 pukul 04:51 WIB dan mengakibatkan korban mengalami luka bakar.
Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan setelah laporan korban diterima.
Pada 1 dan 2 April, Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan SR, PBU, dan MSNM di kediaman masing‑masing.
SR, berusia 24 tahun, ditangkap di Kampung Darma Jaya, Desa Setia Darma.
PBU, berumur 30 tahun, diamankan di Perum Bumisani, Desa Setia Mekar, dan interogasinya mengungkap keberadaan MSNM, 29 tahun.
Dalam proses penangkapan, polisi menyita satu unit mobil Fortuner, dua motor, pakaian yang dipakai saat aksi, ponsel, serta uang tunai sekitar Rp250.000.
Kompol Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan bahwa aksi tersebut direncanakan secara matang oleh ketiga pelaku.
Motif utama yang diungkap adalah rasa sakit hati dan dendam pribadi.
PBU, yang merupakan tetangga korban, mengaku merasa diremehkan karena pekerjaannya sebagai ojek online.
Ia menyebut peristiwa pada tahun 2018 ketika korban menatapnya dengan sikap merendahkan.
Ketegangan bertambah pada 2019 ketika korban menutup bak sampah di depan rumah PBU menggunakan pot bunga.
Pemicu terakhir terjadi pada 2025 ketika korban menatap PBU dengan sinis saat sholat berjamaah di musala.
Menurut polisi, rangkaian kejadian tersebut menimbulkan rasa sakit hati yang mendorong pelaku melakukan aksi kejam.
Korban yang diidentifikasi dengan inisial “T” baru saja selesai melaksanakan sholat Subuh ketika diserang.
Luka bakar derajat dua menimpa lengan dan torso korban, sehingga ia dirawat di rumah sakit.
Petugas medis menyatakan bahwa zat yang digunakan adalah cairan alkali kuat yang dikenal sebagai air keras.
Kasus ini memunculkan keprihatinan publik tentang keamanan lingkungan perumahan di Bekasi.
Pihak kepolisian mengimbau warga melaporkan perilaku mencurigakan dan menegaskan bahwa tindakan berbasis dendam akan diproses hukum.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 469 ayat 1 dan pasal 470 KUHP terkait luka serius dan penggunaan senjata berbahaya.
Mereka akan menjalani persidangan pada akhir bulan ini setelah proses penyidikan selesai.
Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang membantu penyediaan bahan kimia.
Insiden ini menyoroti kemudahan akses bahan berbahaya di masyarakat.
Pemerintah kota Bekasi berencana memperketat regulasi penjualan bahan kimia berbahaya.
Tokoh masyarakat menyerukan dialog dan penyelesaian konflik secara damai untuk mencegah kejadian serupa.
Penangkapan cepat ini menunjukkan kesiapan aparat dalam menanggapi kejahatan berbasis kebencian.
Korban masih dalam pemantauan medis sementara para pelaku menunggu proses peradilan.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa rasa sakit hati yang tidak ditangani dapat berujung pada tindakan kriminal berat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan