Media Kampung – 05 April 2026 | Senator Ade Yuliasih mengangkat masalah overkapasitas penjara dalam rapat Komite I DPD RI, menyoroti ketidakseimbangan antara kapasitas Lapas dan jumlah narapidana.

Data hasil kunjungan ke Banten mengungkap Lapas yang dirancang untuk 400 tahanan kini menampung sekitar 700 orang, sementara petugas keamanan hanya sepuluh orang.

Kondisi tersebut menimbulkan risiko keamanan, menghambat proses rehabilitasi, serta menurunkan kualitas pengawasan di dalam institusi pemasyarakatan.

Meskipun demikian, Ade mencatat adanya program pelatihan keterampilan dan kegiatan keagamaan yang berhasil meningkatkan sikap positif para narapidana.

Program tersebut mencakup kursus menjahit, pertukangan, serta kelas membaca Al‑Qur’an, yang diharapkan dapat menyiapkan mereka menghadapi kehidupan setelah bebas.

Tantangan utama menurut Ade muncul setelah narapidana dibebaskan, di mana banyak mantan warga binaan mengalami kesulitan mencari pekerjaan dan diterima masyarakat.

Tanpa dukungan sosial dan ekonomi, eks‑narapidana berisiko kembali melakukan tindak kriminal, menambah beban sistem penjara yang sudah berlebih.

Ade menekankan perlunya regulasi yang lebih jelas dalam pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai program pasca‑bebas.

Ia mengusulkan agar daerah menyusun kebijakan pemberdayaan, termasuk pelatihan kerja, bantuan modal, dan jaringan penempatan kerja khusus bagi mantan narapidana.

Mahfud Md menyambut usulan tersebut, menegaskan pentingnya peraturan yang memfasilitasi kolaborasi antar‑level pemerintahan serta pembentukan yayasan pendukung.

Mahfud menambahkan bahwa jumlah WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang tinggi dan jumlah pengawas yang minim menuntut adanya standar operasional yang lebih ketat.

Kedua pejabat sepakat bahwa solusi jangka panjang harus mencakup reformasi struktural, alokasi anggaran yang memadai, serta monitoring independen terhadap implementasi kebijakan.

Pemerintah daerah Banten berjanji akan mengevaluasi kapasitas Lapas, menambah jumlah petugas, dan memperluas program pembinaan berbasis komunitas.

Upaya tersebut diharapkan dapat menurunkan tingkat overkapasitas, meningkatkan keamanan, serta mempermudah reintegrasi eks‑narapidana ke dalam masyarakat secara produktif.

Dengan koordinasi yang lebih baik antara pusat dan daerah, diharapkan masalah penumpukan narapidana dapat diatasi dan eks‑narapidana memperoleh kesempatan hidup yang layak.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.