Media Kampung – 05 April 2026 | Polisi Resor Metro Tangerang Kota mengumumkan hasil operasi penggerebekan jaringan peredaran narkotika jenis obat keras di wilayah Tangerang. Operasi yang berlangsung selama tiga hari mengungkap distribusi barang ilegal yang melibatkan dua tersangka utama.
Tim gabungan dari Polres Metro Tangerang, Satreskrim, serta Unit Narkotika berhasil menyita lebih dari tiga ribu butir obat keras tanpa izin edar. Barang yang disita meliputi ekstasi, sabu-sabu, dan kokain dalam kemasan yang disembunyikan di dalam kendaraan dan tas.
Kedua tersangka, seorang pria berusia 32 tahun dan seorang wanita berusia 27 tahun, ditangkap di kawasan Cikokol pada pukul 03.15 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengamati pergerakan barang melalui pemantauan transaksi digital dan pengawasan lapangan.
Keterangan Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol. Agus Suroso, menegaskan bahwa jaringan ini telah beroperasi secara tersembunyi selama kurang lebih enam bulan. “Kami berhasil memutus rantai distribusi sebelum barang masuk ke pasar konsumen akhir,” ujar dia.
Penyidik mencatat bahwa sebagian besar narkotika tersebut diproduksi di luar negeri dan diimpor melalui jalur pelabuhan terdekat sebelum didistribusikan secara lokal. Modus operandi melibatkan penggunaan aplikasi pesan instan untuk koordinasi antar anggota.
Selama pemeriksaan, kedua tersangka mengaku berperan sebagai perantara dalam pengiriman barang ke wilayah Jabodetabek. Mereka mengklaim tidak mengetahui status ilegal dari zat yang mereka bawa, meski bukti foto dan rekaman menunjukkan kesadaran penuh.
Barang bukti yang disita kini telah diamankan di laboratorium forensik Polri untuk dianalisis kandungan kimia. Hasil laboratorium akan menjadi dasar dalam proses penuntutan selanjutnya di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kasus ini menambah daftar panjang penegakan hukum narkotika di Provinsi Banten pada tahun 2024, di mana pihak kepolisian berhasil mengamankan lebih dari 10.000 butir narkotika dalam berbagai operasi. Upaya tersebut sejalan dengan program nasional “Zero Narkoba” yang digencarkan pemerintah.
Sekretaris Daerah Banten, Ibu Rina Marlina, menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap tindakan keras aparat. “Kami akan terus berkoordinasi dengan Polri untuk meminimalisir peredaran narkotika di wilayah kami,” ujarnya.
Masyarakat setempat diharapkan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang melalui layanan 110. Polisi menekankan pentingnya peran serta publik dalam memutus rantai suplai narkotika.
Kedua tersangka kini berada di tahanan Polres Metro Tangerang dan akan menjalani proses penyidikan lanjutan. Mereka dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang Narkotika yang mengatur peredaran, kepemilikan, serta pengedaran zat terlarang.
Sementara itu, penyidik masih melacak jaringan yang lebih luas termasuk pihak-pihak yang menyediakan logistik dan keuangan. Upaya penyelidikan diperkirakan akan memakan waktu beberapa minggu ke depan.
Analisis risiko menunjukkan bahwa peredaran obat keras dapat meningkatkan angka kejahatan lain seperti pencurian dan kekerasan. Oleh karena itu, penegakan hukum narkotika dianggap kunci dalam menjaga keamanan publik.
Pihak kepolisian juga menambah jumlah posko patroli di area strategis Tangerang, khususnya di sekitar pelabuhan dan terminal bus. Langkah ini diharapkan dapat menekan arus masuk barang ilegal secara signifikan.
Warga yang pernah menjadi korban penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut menyambut positif tindakan polisi. Mereka berharap kasus serupa tidak terulang dan rehabilitasi dapat lebih ditingkatkan.
Penegakan hukum yang konsisten diharapkan menjadi deterrent bagi pelaku lain serta meningkatkan rasa aman warga Tangerang. Operasi ini menegaskan komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkotika secara berkelanjutan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan