Media Kampung – 05 April 2026 | Pemilik sebuah hajatan di Purwakarta tewas setelah diserang oleh sekelompok preman pada malam Rabu kemarin, dan aparat kepolisian setempat kini tengah mengejar para pelaku.
Korban yang bernama Dadang, berusia 45 tahun, ditemukan tergeletak di halaman rumahnya dengan luka tusuk yang mengakibatkan kematian.
Polisi setempat menyatakan kasus ini sedang diselidiki secara intensif dan tim forensik telah mengumpulkan bukti di lokasi kejadian.
Saksi mata melaporkan bahwa sekelompok orang berjumlah lima hingga enam orang menembus pagar rumah korban sebelum melakukan penyerangan.
Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti berupa pisau, sarung tangan, dan rekaman CCTV dari tetangga.
Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk melapor secara anonim demi mempercepat penangkapan.
Kasus serupa telah terjadi beberapa bulan terakhir di wilayah Purwakarta, menambah kekhawatiran warga atas meningkatnya aksi premanisme.
Gubernur Jawa Barat menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan berantai.
Keluarga korban mengungkapkan duka mendalam serta berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan adil.
Jaksa daerah menyiapkan tuntutan hukum yang berat bagi siapa saja yang terbukti terlibat dalam pembunuhan ini.
Motif serangan masih menjadi pertanyaan, namun polisi mencurigai adanya hubungan dengan perselisihan bisnis di lingkungan hajatan.
Deskripsi fisik tersangka yang diberikan polisi meliputi tinggi sekitar 170–175 cm, tubuh berotot, dan memiliki tato di lengan kiri.
Satuan Reskrim mengerahkan beberapa unit khusus untuk melakukan pengintaian dan penangkapan di beberapa titik strategis.
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Undang-Undang tentang Tindak Pidana Premanisme.
Kasus ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk mencegah tindakan kekerasan serupa di masa mendatang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan