Media Kampung – 04 April 2026 | Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan penyuntikan gas LPG bersubsidi secara ilegal di Kabupaten Karanganyar. Operasi ini berujung pada penangkapan dua pelaku utama yang diduga memperoleh keuntungan hingga satu miliar rupiah tiap bulan.
Tim intelijen Polda Jateng memulai penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat mengenai adanya penjualan LPG dengan harga jauh di bawah tarif resmi. Penggerekan awal mengarah pada tiga titik distribusi yang diduga menjadi pusat peredaran LPG oplosan.
Penyidik menemukan bahwa pelaku mencampur bahan bakar non‑subsidial dengan LPG bersubsidi, kemudian mengemas ulang dalam tabung berstandar nasional. Proses pencampuran ini mengurangi volume gas berharga, namun tetap mempertahankan label subsidi yang menipu konsumen.
Kedua tersangka, seorang warga Karanganyar berusia 38 tahun dan rekannya berusia 45 tahun, ditangkap pada Selasa (2/10) di lokasi penyimpanan tabung di desa Mojosari. Mereka diamankan bersama sejumlah tabung LPG, peralatan penyuling, dan catatan keuangan.
Berdasarkan temuan, setiap bulan jaringan tersebut menghasilkan pendapatan sekitar satu miliar rupiah, yang dialirkan melalui rekening pribadi dan usaha dagang lain milik pelaku. Angka tersebut menunjukkan skala komersial yang signifikan bagi pasar LPG subsidi.
Komandan Polres Karanganyar, Kombes Pol. Arif Hidayat, menjelaskan bahwa penyuntikan LPG oplosan mengancam keselamatan publik karena kualitas gas yang tidak terstandarisasi dapat memicu kebocoran atau ledakan. “Kami tidak akan mentolerir praktik yang merugikan negara dan membahayakan konsumen,” tegasnya.
Penyidik juga menelusuri jaringan distribusi yang melibatkan beberapa pedagang kecil di pasar tradisional dan toko bahan bakar. Beberapa di antaranya masih menolak menyerahkan barang setelah menerima perintah penahanan, sehingga proses penyitaan masih berlangsung.
Polda Jateng menyatakan akan memperluas operasi ke kabupaten lain di Jawa Tengah, mengingat indikasi penyebaran praktik serupa di wilayah sekitarnya. Koordinasi dengan Dinas Energi dan Mineral Provinsi Jawa Tengah serta Badan Pengawas Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (BPPT) telah diaktifkan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah mengeluarkan regulasi ketat mengenai penggunaan LPG subsidi, termasuk sanksi pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga dua puluh juta rupiah. Kasus ini menjadi contoh implementasi kebijakan tersebut.
Pemerintah daerah Karanganyar berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap alur distribusi LPG melalui sistem pelaporan digital dan inspeksi rutin. Langkah tersebut diharapkan menutup celah yang dimanfaatkan oleh oknum kriminal.
Masyarakat diharapkan melaporkan dugaan penjualan LPG oplosan melalui hotline kepolisian atau aplikasi e‑Lapor, guna mempercepat penindakan. Partisipasi publik dianggap kunci dalam menekan praktik ilegal yang dapat merugikan negara.
Penangkapan ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum terus berupaya menertibkan pasar energi subsidi dan melindungi konsumen. Kasus selanjutnya akan diproses secara hukum, dengan kemungkinan hukuman berat bagi pelaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan