Media Kampung – 04 April 2026 | Jakarta, 3 April 2026 – Aktor Dude Harlino dan aktris Alyssa Soebandono dipanggil oleh Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 triliun.
Kedua selebritas tersebut pernah menjabat sebagai brand ambassador DSI sejak tahun 2022, mempromosikan layanan pinjaman online berbasis syariah kepada publik.
Pemeriksaan berlangsung selama hampir tujuh jam pada Kamis (2/4/2026) dan difokuskan pada kontrak kerja sama, honorarium yang diterima, serta pemahaman mereka terhadap skema bisnis perusahaan.
Brigjen Susatyo Purnomo Condro, ketua penyidik Dittipideksus Bareskrim, menyatakan bahwa timnya menelusuri apakah promosi yang dilakukan berkontribusi pada peningkatan kepercayaan nasabah yang kemudian menjadi korban.
Dude Harlino menegaskan bahwa perannya terbatas pada kegiatan promosi dan tidak terlibat dalam manajemen internal DSI, menambahkan bahwa seluruh kerja sama didasarkan pada kontrak resmi yang telah diserahkan kepada penyidik.
Alyssa Soebandono menambahkan bahwa keduanya tidak mengetahui adanya masalah hukum pada DSI saat menjalin kerja sama, dan baru menyadari isu tersebut setelah mendengar pembahasan di rapat DPR Komisi III pada Januari lalu.
Kedua artis juga menyatakan komitmen moral untuk membantu para korban, yang diperkirakan mencapai sekitar 15.000 orang, melalui komunikasi intensif dengan Paguyuban Lender sejak akhir 2025.
”Saya merasa bertanggung jawab secara moral untuk menyuarakan keluhan lender, meskipun saya hanya mantan brand ambassador,” ujar Dude dalam wawancara singkat setelah pemeriksaan.
Alyssa menegaskan dukungannya terhadap para korban, menambahkan bahwa mereka akan terus memantau proses hukum agar hak-hak korban terpenuhi.
Penyidik juga menanyakan kepada Dude dan Alyssa sejauh mana mereka memahami rencana bisnis DSI, termasuk aspek legalitas yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah.
Menurut pernyataan kuasa hukum Muhammad Al Ayubi Harahap, kliennya memberikan semua dokumen terkait honorarium dan kontrak, serta menolak tuduhan bahwa mereka memiliki akses atau kontrol atas operasi internal perusahaan.
Kasus ini masih berada dalam tahap investigasi, dan Bareskrim Polri menegaskan akan terus menggali peran semua pihak terkait untuk mengungkap mekanisme penipuan yang menimbulkan kerugian triliunan rupiah.
Sementara proses hukum berjalan, para korban diharapkan dapat memperoleh keadilan dan kompensasi, sementara pihak berwenang berupaya memperketat regulasi layanan pinjaman online berbasis syariah.
Artikel ini akan terus diperbarui seiring perkembangan penyelidikan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.








Tinggalkan Balasan