Media Kampung – 04 April 2026 | Jakarta, 2 April 2026 – Pada sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika, Ammar Zoni membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara sembilan tahun serta denda lima ratus juta rupiah.
Terdakwa, yang dikenal sebagai mantan suami aktris Irish Bella, menegaskan bahwa ia tidak bersalah atas tuduhan tersebut.
Dalam pembacaan, ia menyoroti kondisi penjara Salemba yang ia sebut sebagai sarang narkoba.
Menurutnya, narkoba dapat diperoleh di dalam rutan dengan harga serendah kacang goreng.
Pernyataan itu memicu reaksi keras Kepala Rutan Salemba yang menyatakan tuduhan tersebut tidak berdasar.
Pejabat tersebut menegaskan bahwa Salemba menjalankan program rehabilitasi dan tidak menjadi tempat distribusi narkotika.
Ammar Zoni menambahkan bahwa ia berharap kasusnya dapat membuka mata publik tentang permasalahan narkoba di lembaga pemasyarakatan.
Ia juga mengungkapkan penyesalan terdalam atas keputusan yang menjeratnya dalam proses hukum ini.
Penyesalan tersebut berakar pada kematian ayahnya yang baru saja meninggal karena penyakit kronis.
Zoni mengaku tidak dapat berada di sisi ayahnya pada masa-masa terakhir.
Ia berkata, “Ayah pergi tanpa mengetahui saya tertangkap lagi, dan saya tidak dapat mengucapkan selamat tinggal.”
Kehilangan ayah menambah beban emosional yang sudah berat akibat masalah hukum.
Selain duka keluarga, Zoni juga harus mengatasi perceraian dengan Irish Bella.
Kamelia, putri mereka, menangis ketika mendengar isi pleidoi yang mengangkat kisah pribadi sang ayah.
Ammar menuturkan bahwa ia berjanji untuk menjadi contoh yang baik bagi kedua anaknya.
Ia menekankan bahwa tuduhan narkotika tidak mencerminkan karakter pribadi atau niatnya.
Sidang tersebut berlangsung dalam ruang sidang yang dipenuhi wartawan dan publik.
Majelis hakim mendengarkan setiap argumen tanpa interupsi, menunggu keputusan akhir.
Pengacara Zoni berargumen bahwa bukti kepemilikan narkoba tidak cukup kuat.
Pihak penuntut menilai bahwa Zoni terlibat dalam jaringan distribusi di dalam Salemba.
Kasus ini menambah daftar selebritas Indonesia yang terjerat kasus narkotika dalam beberapa tahun terakhir.
Pengamat hukum mencatat bahwa penggunaan rutan sebagai lokasi perdagangan narkoba masih menjadi isu sensitif.
Mereka menilai bahwa pernyataan Zoni dapat memicu penyelidikan lebih lanjut terhadap prosedur internal penjara.
Kepala Rutan Salemba berjanji akan mengirimkan laporan resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Ia menambahkan bahwa setiap temuan pelanggaran akan ditindaklanjuti secara hukum.
Sementara itu, keluarga Zoni mengungkapkan harapan agar proses hukum berjalan adil dan transparan.
Mereka meminta dukungan moral dari masyarakat dan menolak stigma negatif yang melekat pada kasus narkoba.
Ammar Zoni menutup pleidoi dengan mengucapkan terima kasih kepada hakim dan tim pembela.
Ia berharap keputusan nanti dapat memulihkan nama baiknya serta memberikan kesempatan memperbaiki diri.
Kasus ini diperkirakan akan berlanjut ke tahap banding apabila putusan tidak menguntungkan terdakwa.
Pengacara Zoni menyatakan kesiapan untuk mengajukan banding dengan dasar pelanggaran prosedur.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum mengumumkan jadwal keputusan akhir pada hari itu.
Pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan terkait jaringan narkoba yang diduga beroperasi di dalam lembaga pemasyarakatan.
Situasi ini menegaskan pentingnya reformasi sistem penjara guna mencegah penyalahgunaan narkotika.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.








Tinggalkan Balasan