Media Kampung – 03 April 2026 | Seorang warga Indonesia berusia 56 tahun menjadi korban penganiayaan di Pantai Marina Boom, Banyuwangi, pada Minggu 29 Maret 2026 setelah terjadi perselisihan terkait penggunaan sound system.

Korban bernama Suro Hadinoto melaporkan bahwa insiden dimulai ketika seorang warga negara asing asal Rusia, yang diidentifikasi dengan inisial AF, menuntut penghentian suara musik yang diputar dalam rangka acara Gebyar Lebaran.

Meski demikian, pihak yang mengelola kafe setempat tetap menganggap suara tersebut mengganggu dan menuntut penurunan lebih lanjut.

Ketegangan memuncak ketika AF tiba‑tiba mendekati area Suro, mencabut sejumlah peralatan sound system tanpa izin, dan memaksa korban menghentikan pemakaian perangkat.

Suro berusaha melindungi alat‑alatnya dan justru menerima pukulan dari AF, yang kemudian menyebabkan luka pada rahang kanan, hidung, serta cedera pada kaki akibat terjatuh.

Korban melaporkan luka-luka tersebut ke Polresta Banyuwangi dan menuntut penyelidikan menyeluruh.

Kuasa hukum korban, Rozakki Muhtar, S.H., menegaskan bahwa laporan resmi telah dibuat kepada kepolisian setempat dan menuntut tindakan tegas serta adil.

Rozakki menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak memihak, mengingat pelaku merupakan warga negara asing.

Dalam pernyataannya, Rozakki menyatakan, “Kami mempercayai bahwa hukum Indonesia tetap berlaku bagi semua orang, termasuk WNA, dan kami mengharapkan kepastian hukum yang seadil‑adilnya.”

Ia menambahkan bahwa proses hukum akan terus diawasi hingga tuntas, sekaligus meminta aparat menegakkan hak warga lokal dalam situasi serupa.

Polresta Banyuwangi menyatakan telah menerima laporan, melakukan olah TKP, dan kini tengah mengumpulkan bukti serta saksi untuk mengidentifikasi pelaku.

Pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa kasus ini akan diproses sesuai Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan KUHP yang mengatur tindakan kekerasan.

Kasus ini menyoroti isu perlindungan warga lokal dari potensi tindakan semena‑mena oleh WNA, terutama dalam konteks sengketa komersial atau hiburan.

Suro Hadinoto mengungkapkan rasa frustrasinya, “Saya hanya ingin melindungi peralatan saya, namun malah dipukul dua kali,” menambah rasa tidak aman yang dirasakannya.

Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan, terlepas dari alasan yang dikemukakan pelaku.

Pengacara korban menekankan bahwa setiap warga, baik WNA maupun warga Indonesia, berada di bawah yurisdiksi hukum nasional dan harus diproses sesuai prosedur.

Pengamat hukum menilai bahwa kasus semacam ini dapat menjadi preseden penting dalam menegakkan prinsip non‑diskriminasi di ranah pidana.

Jika terbukti bersalah, pelaku berpotensi dikenai sanksi pidana penjara serta denda, serta kemungkinan dideportasi sesuai peraturan imigrasi.

Komunitas setempat menunggu hasil penyelidikan, mengingat insiden ini menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan publik di area wisata.

Secara keseluruhan, pihak berwenang diharapkan dapat menyelesaikan kasus dengan transparan, memberikan rasa keadilan bagi korban, serta menegakkan aturan yang berlaku tanpa memandang asal‑usul pelaku.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.