Media Kampung – 03 April 2026 | Aktivis KontraS Andrie Yunus diserang dengan air keras di Salemba, Jakarta pada 12 Maret, memicu sorotan publik.

Penyelidikan awal diserahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI setelah polisi menyerahkan kasus.

Puspom mengamankan empat anggota Denma BAIS TNI, dua dari Angkatan Laut dan dua dari Angkatan Udara, dengan inisial NDP, SL, BHW, ES.

Penyidik menyatakan proses penyelidikan telah mencapai 80 persen dan menunggu hasil visum korban dari RSCM.

Komnas HAM menuntut agar proses penyidikan dijalankan secara terbuka, termasuk mengumumkan identitas pelaku kepada publik.

Saurlin P. Siagian, komisioner Komnas HAM, menegaskan pentingnya akses lembaga HAM untuk bertemu tersangka dan mendapatkan keterangan.

Peneliti independen Riyadh Putuhena menyoroti kemungkinan keterlibatan institusi militer dalam serangan, mengaitkannya dengan aktivitas advokasi Andrie terhadap reformasi militer.

Riyadh mencatat bahwa Andrie menjadi saksi dan pemohon judicial review UU TNI serta terlibat dalam advokasi Undang-Undang Peradilan Militer.

Ia juga menyinggung peran Badan Intelijen Strategis (BAIS) sebagai unit yang seharusnya mendeteksi ancaman kedaulatan, bukan aktivis.

Menurut Riyadh, jika Andrie dianggap ancaman, maka terdapat penyimpangan fungsi intelijen.

Menghadapi dinamika politik militer, Riyadh menyerukan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menelusuri fakta secara independen.

TGPF diharapkan mengawasi proses hukum, memfasilitasi transparansi, dan memastikan tidak ada penutupan informasi.

Organisasi masyarakat sipil juga menuntut agar proses hukum militer tetap dihormati namun dibarengi dengan pengawasan publik.

Mereka menekankan bahwa peralihan kasus ke militer tidak boleh mengurangi hak korban untuk memperoleh keadilan.

Pihak berwenang belum mengumumkan jadwal persidangan, namun tekanan publik menuntut percepatan proses hukum.

Sejumlah LSM menambah catatan bahwa penegakan hukum harus mengacu pada prinsip HAM dan tidak memihak.

Hingga kini, korban masih menunggu hasil medis dan keterangan resmi, sementara masyarakat menunggu kejelasan identitas pelaku dan motivasi di balik serangan.

Pemerintah diharapkan menanggapi tuntutan transparansi, mengaktifkan TGPF, serta memastikan proses peradilan militer berjalan adil dan terbuka.

Kasus ini menambah ketegangan antara aktivis hak asasi dan institusi militer, menyoroti kebutuhan reformasi hukum militer di Indonesia.

Pengawasan eksternal dan partisipasi publik dianggap kunci untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan di masa mendatang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.