Media Kampung – 03 April 2026 | Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengkritik keras penanganan kasus mantan pejabat DPRD Jawa Barat, Amsal Sitepu, yang dijerat Pasal Tipikor meski tidak pernah menjabat sebagai pejabat publik.
Mahfud menilai langkah tersebut mencerminkan kelalaian institusi kejutan hukum, khususnya Kejaksaan Agung, dalam menegakkan prinsip legalitas.
Menurutnya, penggunaan pasal anti‑korupsi seharusnya terbatas pada penyalahgunaan kekuasaan yang berkaitan dengan jabatan negara, bukan pada tindakan perdata semata.
Mahfud menambahkan, “Jika tidak ada jabatan publik, tidak ada dasar hukum untuk menerapkan pasal tipikor,” menegaskan bahwa penetapan tersebut menimbulkan preseden berbahaya.
Pengacara amsal sitepu, Budi Santoso, menegaskan kliennya tidak pernah memegang posisi yang dapat dikategorikan sebagai pejabat publik, sehingga tuduhan tipikor tidak relevan.
Santoso menilai penetapan Pasal 2 dan 3 Undang‑Undang Pemberantasan Korupsi tidak sesuai dengan fakta, dan mengharapkan proses peradilan yang lebih objektif.
Kejaksaan Agung melalui Juru Bicara, Siti Nurhaliza, menyatakan bahwa penyidikan telah mempertimbangkan unsur penyalahgunaan jabatan, meski tidak secara eksplisit disebutkan dalam dokumen publik.
Nurhaliza menolak tuduhan ceroboh, menyebut bahwa penyidik berhak menilai dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam lingkup partai politik.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus ini, menimbulkan spekulasi tentang koordinasi antarlembaga.
Pengamat hukum, Dr. Rizky Pratama, menilai bahwa penetapan tipikor pada Amsal Sitepu mencerminkan ambiguitas definisi “pejabat publik” dalam peraturan anti‑korupsi.
Rizky mengingatkan bahwa UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan dapat dipidana, tanpa jelas batasan jabatan.
Namun, ia menekankan pentingnya interpretasi yang konsisten untuk menghindari penyalahgunaan pasal secara selektif.
Kasus ini bermula ketika Amsal Sitepu diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Bandung Barat pada tahun 2022.
Investigasi menemukan aliran dana yang mengarah ke rekening pribadi Sitepu, namun tidak ada bukti jelas bahwa suap tersebut berkaitan dengan keputusan resmi sebagai pejabat.
Mahfud mengutip pernyataan KPK pada tahun 2021 yang menegaskan bahwa tipikor ditujukan untuk memerangi korupsi pada level institusional, bukan transaksi komersial pribadi.
Ia menambahkan, “Jika tipikor dapat diterapkan pada setiap kasus suap, maka batas hukum menjadi kabur dan menimbulkan ketidakpastian hukum.”
Pejabat DPRD lain, Andi Saputra, yang juga terlibat dalam penyelidikan serupa, masih dalam proses penyidikan dengan tuduhan pelanggaran kode etik, bukan tipikor.
Perbandingan ini menambah tekanan pada Kejaksaan untuk meninjau kembali dasar hukum yang dipakai dalam kasus Sitepu.
Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil, Transparency Indonesia, menyuarakan keprihatinan atas potensi penyalahgunaan pasal tipikor sebagai alat politik.
Ketua Transparency, Lina Marlina, menegaskan bahwa penegakan hukum harus didasarkan pada bukti objektif, bukan tekanan politik atau agenda pribadi.
Mahfud menutup pernyataannya dengan menyerukan evaluasi prosedur penetapan pasal tipikor oleh Kejaksaan, serta perlunya pedoman yang lebih jelas mengenai definisi pejabat publik.
Ia menambahkan, “Kejaksaan harus menunjukkan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap langkah penyidikan, agar publik tetap percaya pada sistem hukum.”
Kasus Amsal Sitepu kini menunggu keputusan hakim Pengadilan Negeri Bandung, yang diperkirakan akan mengadili apakah pasal tipikor dapat diterapkan secara sah.
Jika putusan menolak penggunaan pasal tipikor, kemungkinan besar Kejaksaan akan mengajukan banding, memperpanjang proses hukum yang telah berjalan lama.
Para pengamat memperkirakan bahwa hasil akhir kasus ini dapat menjadi preseden penting bagi penegakan tipikor di masa depan.
Secara keseluruhan, sorotan Mahfud MD menyoroti tantangan sistem hukum Indonesia dalam menyeimbangkan antara pemberantasan korupsi dan kepastian hukum bagi warga.
Dengan tekanan publik yang terus meningkat, institusi penegak hukum diharapkan dapat memperbaiki prosedur dan menegakkan prinsip keadilan secara konsisten.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan