Media Kampung – 03 April 2026 | Mahfud Mahdi Menuruti menuding keras Kejaksaan atas penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu, menyebutnya ceroboh dan menimbulkan “tragedi hukum“. Kritiknya menyoroti prosedur penetapan tersangka dan penahanan yang dianggap tidak sesuai standar.

DPR Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum pada 2 April 2026 untuk membedah kasus dugaan mark‑up anggaran proyek video profil desa. Sidang tersebut menampilkan pertanyaan intensif dari anggota komisi terhadap Kejari Karo.

Ketua Komisi III Habiburokhman menanyakan dasar hukum yang dipakai Kejaksaan Negeri Karo dalam menetapkan Amsal sebagai tersangka. Ia menuntut penjelasan tentang argumen hukum yang mendasari tuduhan penggelembungan harga.

Kepala Kejari karo danke Rajagukguk menjawab bahwa pihaknya menduga terjadinya mark‑up anggaran pada proyek tersebut. Menurutnya, Amsal meminta kepala desa menyusun RAB untuk penyewaan peralatan selama 30 hari meski realisasi video tidak memerlukan waktu lama.

Penjelasan lebih lanjut menyebutkan bahwa kegiatan pembuatan video hanya berlangsung beberapa hari, sehingga penyewaan peralatan selama sebulan dianggap tidak proporsional. Ahli menilai sewa seharusnya disesuaikan dengan durasi pelaksanaan kegiatan.

Selain itu, Danke menyoroti dugaan overlapping anggaran, di mana produksi video dianggarkan Rp9 juta, sementara biaya editing, cutting, dan dubbing masing‑masing Rp1 juta dianggap sebagai kerugian karena termasuk dalam produksi. Ia menilai hal tersebut menambah beban anggaran yang tidak jelas.

Mahfud MD menegaskan bahwa penahanan Amsal tidak memenuhi syarat objektif yang diatur dalam KUHAP baru. Ia mengingatkan bahwa penahanan harus didasarkan pada risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Penahanan Amsal dilakukan pada 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025 dengan merujuk pada Pasal 21 KUHAP lama, padahal KUHAP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Mahfud menilai penggunaan KUHAP lama sebagai indikasi kelalaian prosedural.

Komentar Mahfud menambah bahwa kegagalan Kejari mengadaptasi regulasi baru menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia menuntut agar kejaksaan segera memperbaiki prosedur penetapan tersangka.

Komisi III juga menyoroti dugaan intimidasi dan propaganda oleh oknum jaksa terhadap Amsal. Anggota komisi menanyakan apakah ada tekanan terhadap saksi atau pihak terkait selama proses penyidikan.

Habiburokhman menuntut kejelasan mengenai pemenuhan syarat penahanan menurut KUHAP baru, khususnya apakah Amsal melanggar pasal‑pasal tentang mangkir atau upaya menghilangkan bukti. Ia menekankan pentingnya kepatuhan pada aturan terbaru.

Mahfud MD menambahkan bahwa Kejari seharusnya tidak menggunakan prosedur lama setelah perubahan hukum, karena hal itu menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang. Ia menyerukan transparansi penuh dalam setiap langkah penyidikan.

Pemerintah, Ombudsman, dan lembaga pengawas diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik penetapan tersangka dan penahanan. Tujuannya agar proses hukum berjalan sesuai dengan standar modern dan tidak menimbulkan keraguan.

Kasus Amsal Sitepu tetap menjadi sorotan publik, menuntut akuntabilitas dan keterbukaan dari Kejaksaan serta lembaga terkait. Semua pihak diharapkan dapat menyelesaikan sengketa ini dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.