Media Kampung – 03 April 2026 | Amsal Christy Sitepu, pegiat ekonomi kreatif, baru saja menyelesaikan proses hukum yang berlangsung lebih dari empat bulan terkait dugaan korupsi dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Setelah menjalani penahanan selama 131 hari, ia dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Medan karena unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti.

Amsal menyatakan bahwa ketidaktahuannya tentang layanan pendampingan hukum menjadi penyebab utama lamanya proses tersebut.

“Kalau saya tahu layanan ini sejak awal, saya tidak akan terpenjara selama 131 hari,” ujarnya dalam pertemuan dengan Menteri Ekonomi Kreatif di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif, Autograph Tower Thamrin Nine, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Ia menekankan pentingnya pelaku industri kreatif untuk aktif mencari informasi mengenai hak dan layanan hukum yang tersedia, bukan hanya fokus pada produksi karya.

Menteri Ekonomi Kreatif menanggapi dengan menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat sosialisasi layanan pendampingan bagi pelaku ekonomi kreatif guna mencegah kasus serupa.

Di sisi lain, Komisi III DPR RI mengeluarkan kesimpulan yang menuntut evaluasi total terhadap Kejari Karo atas penanganan perkara Amsal.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menyampaikan laporan evaluasi dalam waktu satu bulan.

Komisi III juga menuntut penyelidikan atas dugaan intimidasi yang dilakukan oleh beberapa oknum jaksa Kejari Karo terhadap Amsal dan timnya.

Nama-nama jaksa yang disebutkan meliputi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Wira Arizona, Kepala Seksi Intelijen Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen Dona Martinus Sebayang.

Parlemen menyoroti pelanggaran prosedur pengadilan, termasuk kegagalan Kejari Karo dalam melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.

Komisi III menambahkan bahwa terdapat upaya propaganda yang menyudutkan DPR dalam proses hukum kasus tersebut.

Menurut Habiburokhman, penegakan hukum harus sesuai dengan ketentuan KUHAP yang baru, yang menyatakan bahwa putusan bebas bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Mahkamah menegaskan keputusan bebas tersebut, menolak semua dakwaan primer dan subsidiari serta mengembalikan hak serta martabat terdakwa.

Amsal, yang memimpin perusahaan videografi CV Promiseland, menjelaskan bahwa proyek video profil desa melibatkan sekitar 20 desa dengan biaya yang diperkirakan Rp 30 juta per desa.

Audit internal Inspektorat kemudian menemukan bahwa biaya wajar seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per video, menimbulkan pertanyaan tentang perbedaan nilai kontrak.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menggabungkan elemen korupsi, hak kreator, dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.

Para pengamat menilai bahwa kurangnya akses informasi hukum bagi pelaku kreatif dapat memperpanjang proses peradilan dan menurunkan kepercayaan sektor terhadap institusi negara.

Menteri Ekonomi Kreatif menambahkan bahwa kementerian akan meluncurkan portal digital yang memuat panduan layanan hukum, jalur pengaduan, dan kontak pendampingan khusus untuk pelaku ekonomi kreatif.

Portal tersebut diharapkan dapat diakses secara gratis dan tersedia dalam bahasa Indonesia serta bahasa daerah.

Sementara itu, Komisi III DPR RI mengusulkan pembentukan tim khusus yang terdiri dari anggota DPR, perwakilan Kejari, dan lembaga pengawas internal untuk melakukan audit menyeluruh pada prosedur penanganan kasus serupa.

Tim tersebut akan menilai apakah ada penyimpangan prosedural atau penyalahgunaan wewenang dalam penetapan dan pelaksanaan putusan pengadilan.

DPR menegaskan bahwa hasil audit harus dipublikasikan agar publik dapat menilai transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.

Amsal mengapresiasi tindakan DPR dan kementerian, menyatakan bahwa pengalaman pribadi ini menjadi pelajaran berharga bagi generasi muda kreatif.

“Jangan takut untuk berkarya, tetap semangat, dan manfaatkan layanan yang ada,” tuturnya dalam acara yang dihadiri oleh pejabat pemerintah dan pelaku industri kreatif.

Pengamat hukum menilai bahwa keputusan DPR untuk menuntut evaluasi total Kejari Karo dapat menjadi preseden penting dalam meningkatkan standar profesionalisme jaksa.

Jika temuan audit mengidentifikasi pelanggaran etika, rekomendasi disiplin dapat diajukan kepada Kejaksaan Agung.

Kasus Amsal Sitepu juga membuka diskusi tentang perlunya regulasi khusus yang melindungi hak kekayaan intelektual dan keuangan pelaku kreatif dalam kontrak pemerintah.

Beberapa organisasi kreatif telah mengusulkan pembentukan standar tarif yang transparan untuk proyek video profil desa guna menghindari selisih biaya yang berpotensi menimbulkan kecurigaan.

Pemerintah daerah Karo belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan audit biaya produksi, namun menyatakan akan bekerja sama dengan otoritas pusat untuk menyelesaikan permasalahan.

Secara keseluruhan, kasus ini menyoroti pentingnya sinergi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan sektor kreatif dalam menciptakan ekosistem hukum yang mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif.

Penguatan layanan hukum, transparansi prosedur penegakan, dan edukasi hak legal menjadi langkah kunci untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

Dengan keputusan bebas yang final, Amsal Sitepu kini dapat melanjutkan aktivitas kreatifnya tanpa beban hukum, sekaligus menjadi advokat bagi akses layanan hukum yang lebih luas.

Situasi ini diharapkan menjadi contoh bagi pelaku industri kreatif lainnya untuk lebih proaktif dalam memahami hak dan kewajiban hukum mereka.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.