Media Kampung – 02 April 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penetapan tersebut diumumkan setelah tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) mengamankan terdakwa pada 18 Maret 2026.

Langkah pencopotan dilakukan untuk mempermudah proses klarifikasi atas dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara. Kejagung menegaskan bahwa tindakan administratif ini bersifat sementara sampai hasil penyelidikan selesai.

Selain Joko Budi Darmawan, dua kepala seksi (kasi) yang berada di bawah Aspidum juga ikut diperiksa. Nama mereka belum dipublikasikan, namun kedudukan mereka terkait dengan unit-unit penanganan pidana umum.

Penangkapan berlangsung di Surabaya dan hasilnya langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Operasi tersebut digolongkan sebagai “operasi senyap” yang dijalankan oleh tim intelijen Kejagung.

Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, menjelaskan bahwa pencopotan jabatan dimaksudkan agar proses klarifikasi dapat berjalan leluasa tanpa intervensi. “Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar kami bisa melakukan klarifikasi secara leluasa,” ujar Reda dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis 2 April 2026.

Reda menambahkan bahwa tim intelijen memiliki direktorat khusus yang memantau perilaku jaksa melalui metode kerja tertutup, termasuk pemantauan CCTV dan pendekatan rahasia. Ia menyamakan proses tersebut dengan mencari jarum di dalam jerami, namun menegaskan keberhasilan bila bukti kuat tersedia.

Menurut Reda, jika penyelidikan menemukan pelanggaran etik saja, kasus akan diserahkan ke bidang Pengawasan untuk penanganan administratif. Namun bila terbukti ada unsur suap atau pemerasan, perkara akan dialihkan ke bidang Pidana Khusus untuk diproses secara hukum.

Kejagung menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang menuding adanya penyimpangan dalam penanganan perkara di Kejati Jawa Timur. Laporan tersebut memicu pembentukan tim investigasi khusus.

Tim Pam SDO melaporkan bahwa semua personel yang diperiksa telah dipindahkan ke fasilitas pengamanan di Jakarta. Penahanan mereka bersifat administratif dan tidak berarti mereka telah terbukti bersalah.

Joko Budi Darmawan, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, sebelumnya dikenal aktif dalam penanganan kasus-kasus pidana besar di wilayah tersebut. Namun kini ia harus menjawab pertanyaan terkait dugaan penyimpangan prosedural.

Pihak Kejagung belum mengumumkan jadwal sidang atau tahapan proses hukum selanjutnya bagi Joko Budi Darmawan dan para kasi yang diperiksa. Semua keputusan akan menunggu hasil klarifikasi final.

Observators hukum menilai tindakan pencopotan jabatan dan penahanan administratif sebagai upaya menjaga integritas institusi kejaksaan. Mereka menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proses investigasi.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih dalam proses mencari pengganti sementara untuk posisi Aspidum yang kini kosong. Pengisian jabatan tersebut akan dipertimbangkan setelah proses penyelidikan selesai.

Kasus ini menambah daftar sejumlah kasus serupa yang pernah ditangani Kejagung, termasuk penyelidikan atas dugaan suap dalam pengadaan barang dan layanan. Kejagung menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran.

Pada kesempatan yang sama, Reda menegaskan bahwa operasi tertutup tidak dimaksudkan untuk menimbulkan ketakutan, melainkan untuk melindungi integritas proses hukum. “Langkah pertama adalah mengamankan SDM‑nya, kemudian kami klarifikasi secara senyap,” katanya.

Pihak kepolisian tidak terlibat secara langsung dalam penahanan, karena otoritas tersebut berada di bawah wewenang internal Kejagung. Hal ini menegaskan kemandirian institusi kejaksaan dalam menegakkan disiplin internal.

Pemerintah provinsi Jawa Timur menyambut keputusan Kejagung dengan harapan proses klarifikasi dapat meningkatkan kepercayaan publik. Gubernur Khofifah Indar Parawansa menekankan pentingnya etika dalam pelayanan publik.

Masyarakat luas menunggu hasil akhir penyelidikan, khususnya apakah temuan akan berujung pada sanksi administratif atau proses pidana. Antara lain, organisasi transparansi menuntut publikasi laporan lengkap.

Kejagung menutup pernyataan resmi dengan menegaskan bahwa semua proses akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mereka menambahkan bahwa tidak ada tekanan eksternal dalam penetapan keputusan ini.

Dengan pencopotan Aspidum dan penahanan dua jaksa lainnya, Kejagung berupaya menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang bersih dan bebas dari intervensi. Kasus ini diharapkan menjadi contoh bagi institusi penegak hukum lain di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.