Media Kampung – 02 April 2026 | Ammar Zoni, aktor dan penyanyi yang dikenal lewat sinetron ‘7 Manusia Harimau’, sedang menyiapkan pledoi panjang setelah Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman penjara 9 tahun atas dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba. Persidangan pledoi dijadwalkan pada 2 April 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pledoi tersebut berisi lebih dari seratus halaman yang ditulis tangan oleh Zoni, memuat kronologi kasus, riwayat pribadi, serta argumen hukum yang mendukungnya. Dokumen itu disusun di Lapas Cipinang pada Rabu 1 April 2026 dengan bantuan kuasa hukumnya, Jon Mathias.
Selama proses penulisan, Zoni tak dapat menahan air mata dan terlihat sangat tertekan ketika membaca bagian-bagian yang mengisahkan kehilangan orang‑tua, adik, dan anaknya. Jon Mathias mencatat, ‘Dia banyak menangis, riwayat hidupnya luar biasa sedih,’ sambil memberikan dukungan moral.
Meskipun diliputi duka, Zoni menunjukkan keteguhan mental yang dipuji oleh kuasa hukumnya. Mathias menilai, ‘Kekuatan mentalnya luar biasa, ia tetap fokus meski berada di titik terendah.’
Untuk menampakkan penampilan rapi di ruang sidang, Zoni memangkas rambutnya dan memilih pakaian resmi. Penampilan tersebut diharapkan memberi kesan profesional di hadapan majelis hakim.
Pledoi juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk tidak adanya penasihat hukum pada tahap awal dan saksi‑saksi yang muncul belakangan dianggap tidak relevan. Tim pembela mengklaim bahwa hal‑hal ini melanggar yurisprudensi yang mengatur hak terdakwa.
Kuasa hukum Zoni menegaskan harapan utama adalah pembebasan atau setidaknya penetapan rehabilitasi medis, mengingat Zoni lebih merupakan penyalahguna narkoba pribadi daripada pengedar. ‘Dulu kami dituntut 12 tahun, namun hakim hanya memutuskan tiga tahun; kami optimis hasil serupa,’ ujarnya.
Jaksa menuntut Zoni tidak hanya dipenjara selama sembilan tahun, tetapi juga membayar denda sebesar Rp 500 juta atau asetnya disita untuk menutupi denda tersebut. Permintaan ini memperkuat tekanan hukum yang dihadapi terdakwa.
Kasus Zoni merupakan bagian dari gelombang penegakan hukum narkotika yang melibatkan selebriti Indonesia akhir‑akhir ini, setelah beberapa artis lain mendapat vonis serupa. Riwayat Zoni mencakup pengalaman kecanduan yang pernah diakui secara publik.
Sidang pledoi pada 2 April akan menjadi momen penting bagi Zoni untuk menyampaikan semua fakta dan permohonan secara langsung kepada majelis hakim. Jika diterima, pledoi tersebut dapat memengaruhi pertimbangan hukuman akhir.
Pengamat hukum menilai bahwa penyusunan pledoi selengkap ini menunjukkan strategi pembelaan yang terstruktur dan upaya mengedepankan sisi kemanusiaan terdakwa. Mereka memperkirakan hakim kemungkinan akan menimbang opsi rehabilitasi sebagai alternatif penahanan.
Dengan pledoi yang menggabungkan data fakta, bukti hukum, dan kisah pribadi yang memilukan, Zoni berharap proses persidangan berakhir dengan keputusan yang mempertimbangkan kebutuhan medisnya serta keadilan hukum.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan