Media Kampung – 02 April 2026 | Polisi mengungkap jaringan peredaran uang palsu senilai sekitar Rp650 juta di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada akhir Maret 2026. Operasi ini dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Penggerebekan dilakukan di Hotel Pinus Parung, Jalan PWRI, Pondok Udik, Kecamatan Kemang, pada 30 Maret 2026. Tim menyusuri jejak digital dan fisik hingga menemukan ruang kamar yang dipakai untuk mencetak uang palsu.

Pelaku utama, berinisial MP dan dikenal sebagai Mahfud, berusia 39 tahun, mengaku sebagai dukun pengganda uang. Ia memanfaatkan kepercayaan masyarakat dengan janji dapat menggandakan nilai uang melalui ritual mistik.

Mahfud ditangkap setelah aparat menemukan mesin cetak beresolusi tinggi, tinta khusus, serta tumpukan kertas A4 di dalam kamar hotel. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Barang bukti utama berupa uang palsu pecahan Rp100.000 yang total nilainya mencapai sekitar Rp620‑Rp650 juta. Uang tersebut diproduksi secara massal dengan kualitas yang cukup sulit dibedakan dari uang asli.

Selain uang palsu, polisi menyita printer berkecepatan tinggi, cartridge tinta berwarna, alat pemotong kertas, dan rol kertas A4 yang dipakai untuk mencetak upal. Semua peralatan menunjukkan adanya produksi terorganisir.

AKBP Martuasah Hermindo Tobing, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, menegaskan bahwa modus dukun menjadi celah untuk merekrut korban yang berharap memperoleh keuntungan cepat. Ia menambah, pelaku memanfaatkan kepercayaan spiritual untuk menutupi aktivitas ilegal.

AKBP Robby Syahfery, Kasubdit Ekbank, menilai nilai uang palsu yang disita mencerminkan skala produksi yang signifikan, jauh melampaui kasus perorangan. Ia menekankan bahwa jaringan ini memiliki potensi distribusi yang luas.

Modus dukun beroperasi dengan menawarkan “uang yang dapat digandakan” kepada klien, kemudian menyerahkan uang palsu sebagai bukti keberhasilan. Korban biasanya menyerahkan uang asli sebagai pembayaran jasa mistik.

Beberapa korban melaporkan kehilangan sejumlah uang setelah menerima uang palsu dan menyadari nilainya tidak dapat dipakai dalam transaksi resmi. Mereka menghubungi pihak berwajib setelah menemukan kejanggalan pada uang tersebut.

Pihak kepolisian kini menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terhubung dengan kasus serupa di Purwakarta, Cirebon, dan wilayah Jawa Barat lainnya. Investigasi meliputi pelacakan aliran uang dan pemasok peralatan cetak.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa ciri keamanan pada uang kertas, seperti benang pengaman, watermark, dan serat khusus. Jika menemukan kejanggalan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat.

Kasus ini menegaskan tantangan terus‑menerus dalam memberantas peredaran uang palsu di Indonesia. Upaya gabungan antara aparat keamanan dan edukasi publik dianggap krusial untuk memutus rantai kejahatan tersebut.

Dengan penangkapan Mahfud dan penyitaan barang bukti, aparat berharap dapat membongkar jaringan lebih dalam dan mencegah penyebaran uang palsu lebih lanjut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.