Media Kampung – 02 April 2026 | Polresta Banyuwangi melanjutkan penyelidikan dugaan penganiayaan yang melibatkan warga negara Rusia, Andrei Fadeev, pengelola Banyuwangi International Yacht Club.
Insiden terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026, pukul 08.50 WIB, di depan pos pintu masuk Pantai Marina Boom, saat Fadeev menurunkan perangkat sound system tanpa izin.
Korban, Suro Hadinoto, 56 tahun, warga Kampung Ujung, melaporkan bahwa ia dipukul di hidung, rahang kanan, dan jatuh sehingga mengalami luka pada kaki.
Laporan tersebut telah dicatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor STTLP/B/96/III/2026/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur.
Polisi mengamankan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV dan hasil visum et repertum, untuk memperjelas kronologi kejadian.
Kapolresta banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, melalui Kasatreskrim Kompol Lanang Teguh Pambudi, menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung dan saksi-saksi di lokasi sudah diperiksa.
Lanang menambahkan bahwa visum akan menjadi dasar penilaian unsur pidana, sementara rekaman CCTV akan membantu merekonstruksi peristiwa secara lengkap.
Kuasa hukum Andrei Fadeev, Eko Sutrisno, pada Rabu, 1 April 2026, menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan penganiataan melainkan kesalahpahaman.
Eko menjelaskan kliennya tidak nyaman dengan suara keras sound system, namun keterbatasan bahasa menghalangi penyampaian permintaan penurunan volume.
Akibat ketidakmengertian tersebut, Fadeev turun langsung dan mencoba menurunkan suara sendiri, yang menurut kuasa hukum memicu dorongan fisik.
“Tidak ada penganiayaan seperti yang dituduhkan, ini hanya kesalahpahaman,” ujar Eko dalam konferensi pers singkat.
Pengacara menekankan bahwa pihaknya tidak mencari siapa yang benar atau salah, melainkan mengajukan permohonan maaf kepada warga yang terganggu.
Eko berharap penyelesaian dapat dicapai secara kekeluargaan tanpa proses hukum yang berlarut.
Ia juga menegaskan komitmen klien untuk beradaptasi dengan lingkungan setempat serta memahami budaya lokal Banyuwangi.
Pihak kepolisian berencana memanggil Andrei Fadeev untuk pemeriksaan lebih lanjut, dengan bantuan penerjemah mengingat keterbatasan bahasa Indonesia.
Koordinasi dengan kedutaan besar Rusia sedang dilakukan untuk memastikan hak-hak warga negara asing terpenuhi selama proses hukum.
Sekitar tiga saksi mata yang berada di lokasi pada saat kejadian telah memberikan keterangan tertulis kepada penyidik.
Hasil pemeriksaan saksi menunjukkan bahwa suara sound system memang dinilai mengganggu, namun tidak ada indikasi niat untuk menimbulkan konflik.
Polisi masih menunggu hasil analisis forensik untuk menentukan tingkat keparahan luka dan apakah terdapat unsur kekerasan yang disengaja.
Jika terbukti, Andrei Fadeev dapat dikenai pasal penganiayaan sesuai Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, warga Kampung Ujung berharap agar kasus ini tidak menimbulkan ketegangan antar komunitas, mengingat kehadiran turis asing di daerah tersebut.
Polresta mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap insiden serupa secara tepat dan menunggu proses hukum berjalan.
Kasus ini menyoroti pentingnya komunikasi lintas budaya, terutama dalam kegiatan publik yang melibatkan warga asing.
Pengelola klub internasional diharapkan menyiapkan prosedur standar untuk mengatasi keluhan suara atau gangguan lain tanpa harus melibatkan konfrontasi fisik.
Dengan semua pihak berkomitmen pada penyelesaian damai, diharapkan kasus ini dapat terselesaikan tanpa menimbulkan keretakan hubungan sosial di Banyuwangi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan