Media Kampung – 02 April 2026 | Jakarta, 2 April 2026 – Penahanan dokter kecantikan Richard Lee diperpanjang selama empat puluh hari, ujar Kombes Budi Hermanto selaku Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya.
Perpanjangan dimulai pada 26 Maret 2026 dan berakhir pada 5 Mei 2026, setelah penyidik menilai berkas perkara belum lengkap untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Polisi menginformasikan berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten pada 31 Maret 2026 untuk ditinjau kelengkapan.
Jika Kejaksaan menyatakan berkas lengkap, proses selanjutnya akan melibatkan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti secara resmi.
Kasus ini bermula dari laporan dokter detektif Samira pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT.
Laporan tersebut menuduh Richard Lee melanggar perlindungan konsumen dan regulasi produk serta perawatan kecantikan.
Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 setelah hasil penyelidikan awal.
Pada 6 Maret 2026, Polda Metro menahan Lee karena dianggap menghambat penyidikan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Penahanan dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya pada pukul 21.50 WIB, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kombes Budi Hermanto.
Kuasa hukum Lee, yang tidak disebutkan namanya, menyatakan kliennya dalam kondisi sehat dan tetap kooperatif dengan proses hukum.
Dia menegaskan bahwa perpanjangan penahanan tidak mengubah hak-hak terdakwa selama proses peradilan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa perpanjangan penahanan bersifat prosedural, guna memberi waktu bagi penyidik menyelesaikan verifikasi dokumen.
Selama masa penahanan, Lee tidak diperbolehkan melakukan pertemuan pribadi dengan kuasa hukumnya, namun komunikasi melalui telepon tetap diizinkan.
Pihak kepolisian juga mencatat bahwa Lee tidak melakukan tindakan melanggar ketentuan penahanan selama periode ini.
Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga dua belas tahun dan denda maksimal lima miliar rupiah.
Selain itu, Lee juga dituduh melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) serta Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran konsumen mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal dua miliar rupiah.
Samira, dokter yang melaporkan kasus, juga pernah menjadi tersangka dalam perkara pencemaran nama baik yang diangkat atas laporan Lee pada Desember 2025.
Hal ini menambah kompleksitas hukum yang melibatkan kedua belah pihak.
Pengadilan menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh Kejaksaan Banten sebelum memutuskan apakah penyidikan dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.
Jika berkas dinyatakan lengkap, proses peradilan diharapkan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Saat ini, masyarakat dan media terus memantau perkembangan kasus, mengingat dampaknya terhadap industri kecantikan dan perlindungan konsumen.
Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan regulasi produk kecantikan di Indonesia.
Mereka menekankan pentingnya kepatuhan produsen terhadap standar keamanan serta transparansi informasi kepada konsumen.
Polisi menegaskan tidak ada indikasi bahwa Lee melakukan tindakan yang mengancam keselamatan publik selama penahanan.
Namun, penyidik tetap memantau setiap perkembangan yang dapat mempengaruhi proses hukum selanjutnya.
Kuasa hukum Lee menegaskan komitmen untuk membela hak kliennya hingga proses peradilan selesai.
Ia menutup pernyataan dengan menambahkan bahwa kliennya tetap berkeyakinan akan keadilan yang akan tercapai.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan