Media Kampung – 02 April 2026 | Pengadilan Negeri Medan pada Rabu 1 April 2026 membacakan vonis bebas terhadap Amsel Christy Sitepu, videografer yang dituduh melakukan markup pada proyek video profil desa di Kabupaten Karo.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Yusafrihadi Girsang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun sekunder.

Putusan tersebut memicu tangisan emosional Amsel yang menegaskan bahwa kemenangan ini bukan hanya miliknya, melainkan bagi seluruh pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

“Air mata ini adalah air mata kemenangan, tapi bukan kemenangan untuk saya saja, melainkan untuk semua pejuang ekonomi kreatif di Indonesia,” ujar Amsel dalam konferensi pers singkat setelah sidang.

Kasus ini bermula dari kontrak pembuatan video profil desa yang dijalankan melalui perusahaannya, CV Promiseland, antara tahun 2020 hingga 2022, dengan penawaran biaya Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di Karo.

Audit internal Inspektorat memperkirakan biaya wajar satu video sekitar Rp24,1 juta, sehingga selisih Rp5,9 juta per desa menjadi dasar dugaan markup yang diajukan jaksa penuntut umum.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo, Wira Arizona, menuntut Amsel dengan hukuman penjara dua tahun, denda Rp50 juta, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980.

Jaksa juga menyatakan bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berkelit dalam persidangan, dan belum mengembalikan kerugian negara, yang menjadi faktor memberatkan.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa menambahkan bahwa jika denda tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, dan bila nilai tidak mencukupi, hukuman penjara satu tahun akan dijatuhkan sebagai gantinya.

Kejaksaan Negeri Karo melalui Kepala Seksi Intelijen, Dona Martinus Sebayang, menyampaikan penghormatan terhadap putusan hakim dan menyatakan akan melakukan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami menghormati putusan hakim dan akan melakukan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan upaya hukum berikutnya,” kata Dona dalam pernyataan resmi.

Keputusan bebas tersebut juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, harkat, dan martabat Amsel, sebagaimana tercantum dalam amar putusan majelis hakim.

Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini menyoroti tantangan dalam menilai standar harga di industri kreatif, di mana tidak ada patokan baku dan variasi harga dapat dipengaruhi oleh konsep, kualitas, serta kebutuhan klien.

Sementara itu, organisasi pelaku ekonomi kreatif menyambut baik putusan tersebut, menilai bahwa kebebasan berkreasi tidak boleh terhambat oleh tuduhan kriminalisasi atas perbedaan tarif produksi.

Dengan keputusan pengadilan ini, proses hukum terhadap Amsel Sitepu berakhir untuk saat ini, namun pihak kejaksaan masih memiliki opsi untuk mengajukan banding selama masa pikir-pikir yang telah ditetapkan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.