Media Kampung – 02 April 2026 | Polisi menahan kepala desa di Kabupaten Sidoarjo pada Senin pagi setelah menemukan indikasi pungli mendekati satu miliar rupiah.
Penangkapan dilakukan di kediamannya setelah penyelidikan gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian setempat.
Petugas menyatakan dugaan penyalahgunaan dana melibatkan pengadaan proyek infrastruktur desa.
Jumlah yang diklaim tidak terpakai mencapai hampir satu miliar, termasuk pembayaran kepada kontraktor fiktif.
Kepala desa yang diidentifikasi sebagai Suharto, membantah semua tuduhan dan menegaskan dana tersebut untuk pembangunan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa penyelidikan belum menemukan bukti kuat dan ia bersedia mengikuti proses hukum.
Juru bicara kepolisian, Komjen Agus Santoso, mengonfirmasi bahwa bukti berupa rekening bank dan kontrak telah disita.
Menurutnya, dokumen tersebut menunjukkan pola pembayaran tanpa prosedur tender yang sah.
Penyelidikan bermula setelah seorang pelapor dari badan desa melaporkan kasus ini pada Januari.
Pelapor mengklaim kepala desa menyetujui kontrak perbaikan jalan yang tidak pernah terealisasi.
Audit lanjutan oleh Badan Pengawasan Keuangan Daerah menemukan ketidaksesuaian dalam alokasi anggaran.
Badan tersebut melaporkan lebih dari tiga puluh persen anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini mengikuti serangkaian penyelidikan korupsi di Jawa Timur yang menargetkan pejabat lokal.
Tahun lalu, dua camat di provinsi yang sama dijatuhi hukuman karena pelanggaran serupa.
Lembaga anti‑korupsi mengapresiasi tindakan cepat, menyatakan hal ini menjadi peringatan bagi oknum lain.
Sementara itu, sebagian warga menyuarakan kekhawatiran akan gangguan pada proyek publik yang sedang berjalan.
Walikota Sidoarjo, Dr. Yusuf Arifin, menegaskan pemerintah kota akan memastikan layanan esensial tetap berjalan.
Ia mengajak publik mempertahankan kepercayaan pada institusi sambil menunggu proses hukum.
Pengadilan dijadwalkan memproses kasus ini bulan depan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Para pakar hukum mencatat nilai uang yang terlibat menempatkan kasus ini di ranah KPK.
Jika terbukti bersalah, tersangka juga dapat dilarang memegang jabatan publik.
Insiden ini menyoroti tantangan berkelanjutan dalam pengelolaan dana pembangunan desa di Indonesia.
Pihak berwenang berencana memperketat mekanisme pengawasan dan memperkenalkan sistem pengadaan elektronik.
Pemimpin masyarakat menuntut transparansi lebih besar serta pelaporan anggaran desa secara rutin.
Penahanan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi di semua tingkatan administrasi.
Polisi menghimbau siapa pun yang memiliki informasi tambahan untuk melapor.
Kasus ini tetap berada di bawah pengawasan aktif, dan perkembangan selanjutnya akan diumumkan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan