Media Kampung – 02 April 2026 | Pengacara Andrie Yunus menuntut polisi untuk menggunakan pasal pembunuhan berencana dalam penyelidikan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS.
Investigasi kasus tersebut telah dialihkan dari Polda Metro Jaya ke Pusat Kepolisian Militer (Puspom) TNI, sebagaimana dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Iman Imanuddin pada rapat Komisi III DPR RI tanggal 31 Januari 2026.
Langkah transfer ini memicu petisi yang ditandatangani oleh 118 akademisi, aktivis, dan 148 lembaga NGO yang menuntut agar militer tunduk pada peradilan umum dan kasus diadili di pengadilan sipil.
Perwakilan masyarakat sipil, termasuk Ardi Manto Adiputra selaku Direktur Imparsial, menyatakan bahwa serangan dengan air keras merupakan upaya pembunuhan berencana yang terstruktur, sehingga pertanggungjawaban harus mencakup dalang dan aktor intelektual.
Ardi menekankan bahwa air keras yang digunakan sangat korosif, mampu melarutkan plastik motor, dan sengaja diarahkan ke area vital tubuh, meningkatkan risiko kematian melalui kerusakan saluran pernapasan.
Ia menambah bahwa tujuan serangan adalah menimbulkan rasa takut di kalangan pegiat HAM dengan menciptakan efek kengerian.
Namun TNI menegaskan keempat anggota BAIS yang ditahan karena serangan tersebut dikenakan Pasal 467 KUHP yang mengatur penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal empat hingga tujuh tahun penjara.
Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah, Kepala Pusat Penerangan TNI, mengonfirmasi bahwa pasal yang diterapkan adalah Pasal 467, yang membedakan antara penganiayaan sederhana dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengkritik penggunaan pasal tersebut dan menyatakan bahwa pasal yang tepat adalah Pasal 459 jo Pasal 17 dan Pasal 20 KUHP, yang mengatur percobaan pembunuhan berencana.
Dimas menguraikan tiga faktor utama yang mendukung tuduhan percobaan pembunuhan: persiapan senjata berbahaya berupa air keras, pelaksanaan serangan pada malam hari saat Andrie mengendarai sepeda motor, serta penargetan wajah dan kepala yang dapat menghambat pernapasan.
Penilaian medis mengonfirmasi bahwa air keras menyebabkan luka bakar parah pada mata kanan Andrie serta berpotensi menimbulkan kebutaan permanen, sekaligus mengancam sistem pernapasan jika terhirup.
Pengamat HAM memperingatkan bahwa penanganan kasus di dalam sistem peradilan militer dapat mengurangi transparansi dan mengabaikan hak korban, sehingga mereka mendesak kejaksaan untuk mengajukan dakwaan pembunuhan berencana di pengadilan umum.
Pengacara Andrie menegaskan kembali permintaan kepada polisi, menyatakan bahwa bukti premeditasi dan sifat mematikan bahan kimia memenuhi unsur pasal pembunuhan berencana Pasal 459.
Kasus ini masih berada dalam penyelidikan Puspom, sementara kelompok masyarakat sipil terus memantau perkembangan dan menuntut proses hukum yang terbuka.
Perselisihan mengenai pasal yang berlaku mencerminkan ketegangan antara pengawasan sipil dan yurisdiksi militer dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Keputusan akhir akan berpengaruh pada cara penuntutan serangan terhadap aktivis di masa mendatang dan apakah militer akan dipertanggungjawabkan di pengadilan umum.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan