Media Kampung – 01 April 2026 | Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M. Jacub Nurman Kamaru, resmi dicopot dari jabatannya pada Senin 30 Maret 2026 setelah muncul dugaan keterlibatan dalam praktik pelepasan tersangka narkoba.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Hengky Haryadi, yang menegaskan keputusan sudah bersifat patugas sementara (patsus) dan akan diikuti penyelidikan internal.

Insiden bermula dari penggerebekan lima tersangka narkoba di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru, di mana dua di antaranya tetap diproses secara hukum.

Tiga tersangka lainnya diduga dibebaskan setelah menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta kepada oknum penyidik satresnarkoba polresta Pekanbaru, menurut laporan awal.

Kompol Jacub dan enam anggota Satresnarkoba – AKP Untari, Iptu Harianto, Aipda Jemi, Briptu Herman, Briptu Taufiq, dan Briptu Lukas – juga masuk dalam daftar patsus sejak 25 Maret.

Wakil Polda menilai bahwa indikasi pelanggaran SOP dalam penanganan kasus tersebut menjadi dasar utama pemberhentian sementara.

“Kami tidak akan mentoleransi penyalahgunaan wewenang, baik perwira menengah, perwira pertama, maupun bintara,” tegas Brigjen Hengky dalam pernyataan resmi.

Jika penyelidikan internal menemukan pelanggaran kode etik atau profesional, sanksi terberat dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara sanksi paling ringan adalah demosi.

Namun, apabila terbukti terdapat unsur pidana, proses hukum kriminal akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak Polri menegaskan bahwa untuk menetapkan unsur pidana diperlukan setidaknya dua alat bukti sah, dan penyelidikan masih terus digali secara internal.

Selama proses, semua petugas yang terlibat menjalani pemeriksaan secara profesional dan transparan, sesuai prosedur internal Polri.

Kebijakan patsus ini dimaksudkan sebagai langkah disiplin internal guna memastikan akuntabilitas dan mencegah praktik korupsi di satuan satresnarkoba.

Kasat yang dicopot sebelumnya dikenal aktif dalam operasi anti-narkoba, namun kini fokusnya beralih pada pembelaan hak-hak hukum dan klarifikasi tuduhan.

Masyarakat Pekanbaru menantikan hasil penyelidikan yang dapat menjelaskan apakah uang Rp 200 juta tersebut memang benar mengalir dan siapa penerimanya.

Pemerintah Provinsi Riau belum memberikan komentar resmi, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membuka penyelidikan terkait kasus ini.

Kasus ini menambah daftar insiden serupa di Indonesia, menyoroti tantangan penegakan hukum narkotika yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri.

Polri menegaskan kembali komitmen zero tolerance terhadap penyalahgunaan wewenang, dan berjanji akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti.

Hingga kini, proses hukum terhadap tiga tersangka yang diduga dibebaskan masih dalam tahap penyidikan, sementara dua tersangka yang tetap ditahan akan menjalani persidangan.

Pencabutan jabatan Kompol Jacub dan penetapan patsus bagi tujuh petugas Satresnarkoba menandai langkah awal dalam upaya membersihkan institusi dari praktik pelepasan narkoba.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.