Media Kampung – 01 April 2026 | Polisi Buleleng menangkap pemilik Panti Asuhan Ganesha Sevanam di Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, setelah mengumpulkan bukti cukup atas dugaan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap tujuh anak asuh.

Kapolres AKBP Ruzi Gusman menyatakan penangkapan dilakukan pada 30 Maret 2026 setelah penyelidikan mengungkap laporan korban dan pengumpulan barang bukti.

Hasil identifikasi menunjukkan tujuh anak menjadi korban, namun pihak berwajib mengindikasikan kemungkinan jumlah korban dapat bertambah seiring penyelidikan lanjutan.

Komisi IV DPRD Buleleng, dipimpin oleh Nyoman Sukarmen, mengecam keras peristiwa tersebut dan menuntut penegakan hukum tanpa kompromi.

Sukarmen menekankan panti asuhan seharusnya menjadi tempat aman bagi anak, sehingga pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal sebagai efek jera.

DPRD juga menyerukan audit menyeluruh terhadap semua panti asuhan di wilayah Buleleng untuk menutup celah pengawasan.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Buleleng, I Putu Kariaman Putra, mengonfirmasi penangguhan sementara izin operasional panti tersebut.

Kariaman menambahkan keputusan penangguhan bersifat sementara hingga ada putusan pengadilan, sesuai Permensos No 5 Tahun 2024 pasal 32.

Dinsos telah mengevakuasi sejumlah anak korban ke rumah aman dan merencanakan relokasi semua anak asuh ke lembaga lain setelah keputusan resmi.

Jumlah total anak tercatat di panti adalah 29, dengan 7 korban yang teridentifikasi dan 22 anak lainnya masih berada di panti menunggu penanganan.

Pengurus panti yang kini menjadi tersangka, Jro Mangku Wijaya Dangin (JMW), melalui kuasa hukumnya Kadek Cita Ardana Yudi, menolak tuduhan dan menegaskan semua dakwaan harus dibuktikan di pengadilan.

Kuasa hukum mengklaim adanya framing berlebihan dan menuntut proses peradilan yang adil.

Kepala Dinas Sosial Buleleng, Putu Kariaman, menjelaskan bahwa proses administrasi penghentian izin sedang menunggu Surat Keputusan dari bupati.

Ia menambahkan bahwa anak-anak yang dievakuasi mendapatkan pendampingan psikologis dan layanan kesehatan.

Polri meningkatkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan setelah memperoleh bukti cukup.

Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, menyampaikan bahwa laporan pertama datang dari seorang anak asuh berinisial PAM, yang mengaku dipanggil ke kamar dan mengalami tindakan kekerasan.

Hasil pemeriksaan medis pada delapan anak perempuan mengindikasikan adanya luka fisik dan tanda-tanda kekerasan seksual.

Dinas Sosial Kabupaten Buleleng mencatat adanya 31 anak asuh di panti, dengan delapan anak yang telah melapor dan diperiksa.

Petugas menegaskan bahwa semua prosedur penegakan hukum akan tetap transparan dan berlandaskan bukti.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas, memicu seruan masyarakat untuk memperketat pengawasan lembaga kesejahteraan anak.

Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat mekanisme monitoring rutin dan edukasi perlindungan anak guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.