Media Kampung – 01 April 2026 | Amsal Christy Sitepu, videografer asal Sumatera Utara, dinyatakan tidak bersalah dalam sidang vonis pada Rabu, 1 April 2026, di Pengadilan Negeri Medan.
Majelis hakim menilai bukti tidak cukup untuk membuktikan tuduhan markup anggaran pembuatan video profil 20 desa, sehingga putusan membebaskan terdakwa.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyambut keputusan tersebut dengan apresiasi terhadap aparat penegak hukum yang akhirnya memperhatikan masukan publik.
“Saya sangat menghargai keputusan yang mendengarkan suara rakyat,” ujar Sahroni kepada wartawan sesudah sidang.
Sahroni menekankan bahwa perbedaan sudut pandang dalam penanganan kasus adalah hal wajar, terutama bila melibatkan sektor kreatif yang belum sepenuhnya dipahami aparat.
Ia menilai Awalan Penegakan Hukum (APH) awalnya kurang familiar dengan dinamika industri kreatif, sehingga penegakan hukum sebelumnya terasa tidak tepat.
Setelah mendengar penjelasan dari para ahli dan pihak terkait, APH mengubah perspektifnya sehingga keputusan akhir selaras dengan fakta.
Kasus ini bermula dari dugaan markup anggaran untuk produksi video profil 20 desa, yang sempat menjadi polemik publik dan dibahas di Komisi III DPR.
Polemik tersebut memicu pertanyaan tentang transparansi penggunaan anggaran pemerintah dalam proyek kreatif dan menimbulkan tekanan pada lembaga penegak hukum.
Ketua Majelis Hakim, M. Yusafrihardi Girsang, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Setelah vonis, Amsal Sitepu mengungkapkan rasa syukur dan menutup proses persidangan dengan harapan kasus serupa dapat ditangani lebih objektif.
Keputusan ini menunjukkan bahwa suara publik dapat memengaruhi proses peradilan, dan diharapkan aparat penegak hukum terus terbuka terhadap kritik konstruktif.
Pengamat hukum menilai verdict ini sebagai indikator awal bahwa lembaga peradilan mulai menyesuaikan diri dengan tuntutan akuntabilitas publik.
Meskipun demikian, mereka mengingatkan bahwa konsistensi dalam menanggapi masukan masyarakat tetap menjadi tantangan bagi sistem peradilan Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan