Media Kampung – 01 April 2026 | Polda Bali berhasil mengamankan Steven Lyons, warga Inggris berusia 45 tahun yang terdaftar dalam Red Notice Interpol karena keterlibatannya dalam pembunuhan dan perdagangan narkotika internasional. Penangkapan terjadi pada Sabtu 28 Maret 2026 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Lyons tiba di Denpasar pukul 11.58 WIB dengan menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ-938 dari Singapura. Sesaat setelah mendarat, tim gabungan yang dipimpin Divisi Hubungan Internasional Polri, Polda Bali, Polres Bandara Ngurah Rai, dan Imigrasi langsung menahan terdakwa tanpa perlawanan.

Red Notice Interpol nomor A-4908/3-2026 yang dikeluarkan pada 26 Maret 2026 mencatat Lyons sebagai DPO (Desired Person of Operation) karena terlibat dalam dua pembunuhan di Malaga dan Madrid pada 2024 serta jaringan narkotika lintas negara. Ia juga dituduh melakukan pencucian uang melalui perusahaan fiktif di Spanyol.

Penangkapan dipicu oleh informasi intelijen yang diterima NCB Interpol Indonesia dari NCB Abu Dhabi mengenai rencana kedatangan Lyons ke Indonesia. Data tersebut langsung disampaikan kepada satuan tugas di Bali yang menyiapkan penyergapan di area kedatangan bandara.

“Tim kami mengamankan tersangka di lokasi tanpa ada perlawanan,” ujar Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, menegaskan bahwa aksi ini menunjukkan koordinasi efektif antar‑lembaga.

Kabupaten Irjen Daniel Adityajaya menambahkan, “Bali bukan tempat persembunyian bagi pelaku kejahatan transnasional; kami siap menjaga keamanan wilayah ini dari ancaman serupa.” Ia menekankan kesiapan aparat dalam menangani kasus internasional.

Lyons merupakan pemimpin organisasi kriminal bernama Lyons Crime Family yang beroperasi dari Skotlandia ke Spanyol, Uni Emirat Arab, Qatar, Bahrain, dan Turki. Jaringan tersebut diketahui mengendalikan penyelundupan narkotika ke Inggris serta terlibat dalam konflik bersenjata dengan geng rival Daniel di Glasgow.

Penangkapan di Indonesia merupakan bagian dari Operasi ARMORUM, sebuah penyelidikan gabungan antara Guardia Civil Spanyol dan Police Scotland yang pada 27 Maret 2026 menangkap 33 anggota di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol. Operasi tersebut menargetkan jaringan kejahatan lintas batas yang dipimpin Lyons.

Selain Lyons, aparat masih memburu dua rekannya, Stephen Larwood dan Lewis Wang, yang diperkirakan tiba bersamaan dengan Lyons di Bali. Kedua tersangka belum terdaftar dalam Red Notice, namun dianggap anggota penting dalam komplotan yang sama.

Setelah penahanan, imigrasi mengamankan paspor Lyons dan menyerahkannya kepada Polres Bandara Ngurah Rai untuk diproses deportasi. Pihak berwenang menjadwalkan penerbangan ke Spanyol pada Rabu 1 April 2026 guna menuntutnya di pengadilan Eropa.

Keberhasilan ini memperkuat citra Bali sebagai provinsi yang tidak memberikan ruang bagi jaringan kriminal internasional. Polda Bali menyatakan akan meningkatkan pengawasan di semua pintu masuk guna mencegah kasus serupa di masa mendatang.

Penangkapan Steven Lyons menegaskan kemampuan aparat Indonesia dalam menindak buronan internasional dan menegakkan hukum lintas negara, sekaligus memberi sinyal kuat bahwa Bali tetap berkomitmen pada keamanan dan ketertiban publik.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.