Media Kampung – 01 April 2026 | Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus berjalan lambat.
Penilaian tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada 31 Maret 2026.
Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polda Metro Jaya sebelum dipindahkan ke Puspom TNI.
Dimas menyatakan kekecewaan atas keputusan pemindahan, karena ia berpendapat prosedur hukum tidak mengatur hal tersebut.
Ia menekankan pentingnya menyalurkan perkara ini ke peradilan umum untuk menjamin transparansi.
Pemeriksaan identifikasi empat tersangka oleh POM TNI pada 19 Maret belum menghasilkan publikasi wajah atau identitas.
Keterlambatan ini menimbulkan persepsi bahwa proses hukum sedang terhambat.
Dimas memperingatkan adanya celah yang dapat dimanfaatkan untuk manipulasi dalam penegakan hukum.
“Kami khawatir ada potensi manipulasi penegakan hukumnya,” ujarnya secara tegas.
KontraS juga telah mengirimkan surat perkembangan penyidikan kepada kepolisian sebagai bentuk pengawasan.
Surat tersebut menanggapi SP2HP yang dikeluarkan sebagai respons atas SPDP yang diterbitkan minggu lalu.
Dimas menegaskan bahwa kepolisian harus tetap melanjutkan penyidikan berdasarkan landasan hukum acara pidana.
Ia meminta Komisi III DPR untuk memantau pengumpulan bukti oleh Krimum Polda Metro Jaya.
Pengawasan tersebut dianggap penting agar tidak terjadi penyembunyian atau penghalangan bukti.
Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, disiram air keras oleh dua orang tak dikenal pada 12 Maret malam.
Puspom TNI kemudian mengidentifikasi empat anggota BAIS TNI sebagai tersangka, terdiri dari tiga perwira dan satu bintara.
Penetapan keterlibatan anggota militer memicu sorotan publik terhadap integritas lembaga keamanan.
Sebagai konsekuensi, Kepala BAIS TNI, Letjen Yudi Abrimantyo, mengundurkan diri demi pertanggungjawaban.
Dimas menilai bahwa langkah pengunduran diri tidak cukup mengatasi keraguan publik tentang proses hukum.
Ia menambahkan bahwa penyidikan harus dilakukan secara independen dan bebas intervensi.
Dalam rapat RDP, Dimas menanyakan kepada kepolisian berapa banyak bukti yang telah dikumpulkan sejauh ini.
Ia menekankan bahwa transparansi dalam pelaporan bukti akan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Komisi III DPR dipersilakan untuk menanyakan detail penyidikan kepada Krimum Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian sebelumnya menyatakan telah melakukan pengawalan sejak hari pertama kasus muncul.
Namun Dimas menilai pengawalan tersebut belum menghasilkan kemajuan signifikan dalam identifikasi pelaku.
Ia mengingatkan bahwa setiap penundaan dapat memperlemah rasa keadilan bagi korban.
KontraS menuntut agar proses hukum dipercepat tanpa mengorbankan prinsip due process.
Pengawasan legislatif dianggap krusial untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat.
Kasus ini mencerminkan tantangan penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan terhadap aktivis.
Penerapan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serupa.
Dengan menyoroti lambatnya proses, KontraS berharap pihak berwenang meningkatkan akuntabilitas.
Situasi ini menjadi indikator penting bagi reformasi prosedur penyidikan di masa mendatang.
Pengungkapan identitas tersangka diharapkan segera dilakukan untuk menghindari spekulasi.
Penutupnya, Dimas meminta semua pihak terkait bekerja sama demi keadilan bagi Andrie Yunus.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.








Tinggalkan Balasan