Media Kampung – 01 April 2026 | Amsal Cristy Sitepu, videografer yang dituduh melakukan markup anggaran proyek desa, kembali menjejakkan kaki di rumahnya di Kabanjahe, Karo, pada malam Selasa 31 Maret 2026 setelah Pengadilan Tipikor Medan menunda penahanannya.

Kepulangan terjadi sekitar pukul 22.10 WIB, didampingi tim relawan Hinca Panjaitan; ia disambut pelukan erat oleh istri dan anggota keluarga besar yang menunggu sejak siang.

Istri Amsal, yang sempat meragukan kemungkinan suaminya kembali, terlihat terharu dan mengaku merasa seperti menyambut pulang kerja setelah lama menanti.

Amsal mengungkapkan rasa syukurnya atas kebebasan singkat itu, menyebut rasa rindu paling besar terhadap masakan rumah istri dan kebersamaan keluarga.

Selama penahanan, Amsal menghabiskan 131 hari di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, yang membuat momen sederhana di rumah terasa sangat berharga.

Meskipun kebebasan hanya berlangsung sekitar satu setengah jam, ia harus kembali ke Medan pada pagi Rabu 1 April 2026 untuk menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan.

Sidang, yang dapat disaksikan melalui siaran langsung, dijadwalkan pada pukul 10.00‑11.00 WIB; jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara atas dugaan pelanggaran Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengacara Amsal, Willyam Raja Dev, menekankan pentingnya keadilan yang seimbang dan menyoroti dampak kasus ini bagi sektor ekonomi kreatif serta mekanisme perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak transparan.

Amsal menegaskan harapannya agar majelis hakim memutuskan pembebasan murni, sementara ia tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kejadian ini menambah sorotan publik pada upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di tingkat desa, sekaligus menampilkan sisi manusiawi seorang pekerja kreatif yang kembali merasakan kehangatan rumah meski dalam batas waktu yang terbatas.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.