Media Kampung – 01 April 2026 | Pengadilan Negeri Mataram kembali menggelar sidang kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram pada Selasa, 31 Maret, dengan agenda pemeriksaan saksi. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Kuntowicaksono bersama hakim Danny Curia Novitawan dan Sulvany.

Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi yang merupakan teman sekelas korban dan terdakwa, yaitu Zaskia, Sintia, dan Regina. Ketiga saksi menyatakan baru mengetahui peristiwa setelah kejadian dan menyaksikan kondisi luka wajah Radiet Ardiansyah di rumah sakit.

Salah satu saksi mengingat terdengar pernyataan Radit yang meminta maaf karena temannya “hilang” atau “terbunuh”. Radit membantah bahwa pernyataan tersebut mengakui pembunuhan, menegaskan maksudnya hanya tidak mampu melindungi korban.

Saksi Zaskia melaporkan bahwa Radit pernah menceritakan kronologi menurut versinya, yakni dipaksa berdiri berlawanan dengan korban lalu dipukul dari belakang. Ia menambahkan bahwa Radit mengklaim perintah tersebut datang dari pihak lain yang tidak disebutkan namanya.

Tim kuasa hukum Radit, Putri Maya Rumanti dari Hotman 911, menilai kesaksian tersebut konsisten dengan fakta yang ingin diungkapkan pihak terdakwa. Ia menekankan bahwa luka yang diderita Radit cukup parah meskipun kliennya masih dapat berkomunikasi.

Putri juga menyampaikan bahwa masih terdapat banyak hal yang belum terungkap, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak ketiga di lokasi kejadian. Menurutnya, baik Radit maupun Vina, teman korban, dapat dipandang sebagai korban dalam insiden tersebut.

Kuasa hukum menambahkan kliennya berupaya pulih secepatnya agar dapat menghadiri prosesi ngaben korban sebagai bentuk empati. Pernyataan ini menegaskan niat terdakwa untuk memperbaiki citra publiknya.

Sidang dijadwalkan lanjutan pada Selasa, 7 April, dengan agenda pendengaran saksi tambahan. Persidangan berikutnya diharapkan dapat mengungkap bukti lebih lanjut mengenai dugaan penggunaan bambu sebagai senjata.

Latar belakang kasus bermula ketika korban, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, ditemukan tewas pada 26 Agustus 2025 di Pantai Nipah, lokasi yang diyakini menjadi tempat terakhir mereka bersama terdakwa. Penemuan mayat dilaporkan oleh warga setempat yang mencurigai kondisi tidak wajar.

Polisi melakukan penyelidikan awal, menginterogasi saksi-saksi yang terakhir melihat korban dan mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan orang terdekat. Hasil penyelidikan menyoroti adanya hubungan personal antara korban dan Radit sebelum kejadian.

Penyidik menganggap Radit sebagai tersangka utama setelah menemukan bukti visual luka pada wajahnya yang konsisten dengan benturan. Namun, keberadaan saksi lain yang menyebutkan keberadaan seorang pria tak dikenal menambah kompleksitas kasus.

Jaksa menegaskan bahwa bukti fisik, termasuk bekas luka dan penggunaan benda bambu, akan menjadi fokus utama dalam proses pembuktian. Sementara itu, tim pembela berargumen bahwa luka Radit dapat berasal dari insiden terpisah yang tidak terkait dengan pembunuhan.

Para saksi rekan kuliah menegaskan bahwa mereka tidak melihat adanya pertengkaran terbuka sebelum kejadian, melainkan suasana tenang yang berubah mendadak. Mereka juga menyebutkan bahwa Vira, korban, tampak lelah dan tidak menunjukkan tanda bahaya sebelum insiden.

Dalam keterangan terakhir, putusan akhir sidang masih menunggu hasil analisis forensik dan pemeriksaan saksi lanjutan. Pengadilan menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur demi kepastian hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik di wilayah Lombok dan menimbulkan pertanyaan tentang keamanan kampus serta perlindungan mahasiswa. Pihak berwenang diharapkan dapat memberikan penjelasan menyeluruh setelah semua bukti terungkap.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.