Media Kampung – 01 April 2026 | Jakarta, 31 Maret 2026 – Jurnalis senior Aiman Witjaksono dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Pemeriksaan awal dijadwalkan pada Senin 30 Maret, namun Aiman mengajukan permohonan penjadwalan ulang menjadi Kamis 2 April karena ada keperluan mendesak.

Pihak kepolisian menegaskan kehadiran Aiman bukan sebagai tersangka melainkan sebagai saksi yang diminta memberikan keterangan tentang program televisi yang ia pimpin.

Program tersebut, “Rakyat Bersuara”, menjadi salah satu barang bukti yang dipertanyakan keabsahannya dalam penyelidikan.

Aiman menegaskan, ‘Saya dipanggil sebagai saksi, bukan terkait pribadi saya, melainkan terkait tayangan jurnalistik yang mungkin dijadikan bukti.’

Kasus ijazah palsu Jokowi telah melibatkan beberapa tersangka, termasuk Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah dalam klaster pertama.

Kedua klaster kasus dibagi oleh Polda Metro Jaya, dengan klaster pertama berisi lima tersangka tersebut, sementara klaster kedua masih dalam tahap identifikasi.

Pada Maret 2026, ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice untuk menuntaskan tuduhan terhadap Presiden.

Permohonan tersebut didukung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, yang menyatakan bahwa proses restorative justice sudah diajukan minggu lalu.

Rismon bersama kuasa hukumnya datang ke markas Polda pada hari Rabu 11 Maret untuk menanyakan kelanjutan permohonan tersebut.

Restorative justice sebelumnya juga dipilih oleh dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, sebagai upaya penyelesaian alternatif di luar proses peradilan tradisional.

Penyidik mengindikasikan bahwa barang bukti berupa rekaman televisi dapat menjadi faktor penting dalam menentukan apakah terdapat penyalahgunaan dokumen akademik.

Sementara itu, tim penyidik masih mengumpulkan data digital dan dokumen pendukung untuk menguatkan atau menolak dugaan pemalsuan ijazah Presiden.

Observes mencatat bahwa kasus ini menambah tekanan politik pada pemerintah, mengingat isu integritas dan kepercayaan publik terhadap pejabat tinggi.

Aiman menutup dengan menegaskan komitmennya untuk kooperatif selama proses penyidikan dan menolak segala spekulasi yang mengaitkan dirinya secara pribadi dengan tuduhan tersebut.

Pihak kepolisian berharap jadwal pemeriksaan pada 2 April dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai peran program “Rakyat Bersuara” dalam kasus.

Hingga kini, proses hukum masih berlangsung, dan penyelidikan diperkirakan akan berlanjut hingga semua bukti terverifikasi secara menyeluruh.

Kasus ijazah palsu Jokowi tetap menjadi sorotan publik, menuntut transparansi dan akuntabilitas dari semua pihak yang terlibat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.