Media Kampung – 01 April 2026 | Polres Aceh Singkil melalui Polsek Gunung Meriah berhasil menangkap tiga tersangka pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) di Kecamatan Gunung Meriah.
Penangkapan dilakukan pada Senin 30 Maret 2026 di sekitar Desa Rimo setelah penyelidikan intensif dan informasi dari warga setempat.
Ketiga tersangka, yakni YS (27 tahun) dari Desa Rimo, D (31 tahun) dari Desa Penjahitan, serta S (29 tahun) dari Desa Muara Pea, tidak memberikan perlawanan saat aparat menahan mereka.
Petugas langsung mengantar para tersangka ke Mapolsek Gunung Meriah untuk proses penyidikan lanjutan.
Kapolsek Gunung Meriah, IPTU Mizan, menyatakan keberhasilan operasi ini berkat koordinasi cepat antara tim penyidik dan masyarakat yang melaporkan indikasi pencurian.
“Setelah identitas pelaku terkonfirmasi, kami bergerak cepat tanpa menimbulkan gesekan,” ujar Mizan dalam konferensi pers singkat.
Mizan menambahkan penyidik masih mengumpulkan bukti fisik dan keterangan saksi untuk memperkuat dakwaan.
Tim penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah yang menyediakan pasar bagi kabel PJU hasil curian.
Penyidik berencana memperluas penyelidikan ke wilayah sekitar guna mengidentifikasi pihak ketiga yang mungkin terlibat.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolsek Gunung Meriah dan akan diajukan ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk proses hukum selanjutnya.
Kadis Perhubungan Aceh Singkil, Syam’un, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polres Aceh Singkil dan Polsek Gunung Meriah atas penangkapan ini.
“Pencurian kabel PJU tidak hanya merugikan materi, tetapi juga mengancam keselamatan publik karena cahaya jalan hilang,” kata Syam’un.
Syam’un menegaskan perbaikan segera terhadap jaringan PJU yang rusak akan menjadi prioritas dinasnya.
Dinas Perhubungan berkomitmen memperkuat pengawasan fasilitas umum untuk mencegah tindakan serupa di masa depan.
Pencurian kabel PJU telah menjadi masalah kronis di beberapa wilayah Aceh, mengganggu penerangan jalan dan meningkatkan risiko kriminalitas malam hari.
Kerusakan pada sistem penerangan jalan juga menambah beban biaya perbaikan yang harus ditanggung pemerintah daerah.
Pemerintah Aceh Singkil berencana mengalokasikan tambahan anggaran untuk penggantian kabel dan peningkatan sistem keamanan.
Selain penegakan hukum, pihak berwenang mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait fasilitas publik.
Program edukasi publik tentang pentingnya melindungi infrastruktur dipercepat melalui penyuluhan di sekolah dan balai desa.
Kapolsek Mizan menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap pelaku pencurian fasilitas umum.
“Kami akan menelusuri setiap jejak hingga mengungkap akar permasalahan dan memastikan tidak ada pelaku yang lolos,” tegasnya.
Penyidikan masih berlanjut, dan pihak kepolisian akan mengumumkan hasil temuan selanjutnya dalam waktu dekat.
Dinas Perhubungan juga menyatakan akan memperbaiki kabel yang dicuri secepat mungkin untuk mengembalikan fungsi PJU di seluruh Kecamatan Gunung Meriah.
Upaya perbaikan dijadwalkan selesai dalam dua minggu ke depan, dengan prioritas pada area yang paling terdampak.
Keberhasilan penangkapan ini diharapkan menjadi contoh sinergi antara aparat penegak hukum dan warga dalam menjaga fasilitas publik.
Masyarakat setempat menyambut positif tindakan polisi, mengaku merasa lebih aman dengan penerangan jalan yang kembali berfungsi.
Kasus ini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk melindungi infrastruktur kritis di wilayah Aceh.
Penegakan hukum yang cepat dan responsif diharapkan dapat menurunkan angka pencurian fasilitas umum di masa mendatang.
Dengan tiga tersangka berada dalam proses hukum, diharapkan keadilan akan ditegakkan dan jaringan pencurian kabel dapat dibongkar sepenuhnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan