Media Kampung – 01 April 2026 | Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) menolak larangan total poligami dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Namun lembaga tersebut menuntut regulasi khusus yang membatasi praktik itu hanya pada situasi darurat.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyampaikan usulnya dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan, Kamis 5 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa pengecualian harus diatur dengan standar yang ketat dan tidak dapat diterapkan pada kondisi normal.

Ia menambahkan, “Emergency” berlaku baik bagi suami maupun istri, bukan hanya bagi istri sebagaimana tercantum dalam Undang‑Undang Perkawinan 1974. “Jika istri tidak dapat melayani suaminya, ia boleh melakukan poligami; begitu pula jika suami tidak dapat melayani istri, situasinya harus dipertimbangkan,” ujar Maria.

Pernyataan tersebut menyoroti kesenjangan regulasi lama yang hanya mengatur poligami untuk istri. Komnas Perempuan meminta agar hak suami dalam kondisi darurat juga diakui.

Maria menegaskan bahwa regulasi darurat harus mengacu pada prinsip keadilan, bukan pada kebijakan lama yang dianggap longgar. Ia mengkritik Undang‑Undang Perkawinan 1974 yang masih memberikan ruang lebar bagi poligami.

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan menunjukkan peningkatan kasus poligami yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga. Komnas Perempuan mengaitkan praktik poligami dengan tingginya angka femisida dan KDRT.

“Praktik poligami yang tidak terkontrol dapat memicu kekerasan psikis, penelantaran, serta bentuk kekerasan lainnya,” tegas Anshor. Ia menekankan perlunya pendekatan hukum yang komprehensif.

Komnas Perempuan juga mengusulkan integrasi aspek pidana ke dalam RUU HPI. Tanpa sanksi pidana, regulasi perdata dianggap kurang efektif.

“Kita harus mengakomodasi konsekuensi pidana agar pelanggaran tidak hanya berakhir pada ranah perdata,” kata Maria. Ini berarti pelaku poligami yang melanggar ketentuan darurat dapat dikenai hukuman pidana.

Dalam konteks hukum Islam, poligami dipandang sebagai pengecualian, bukan norma utama. Anshor menegaskan bahwa batas maksimal empat istri harus tetap menjadi batas akhir.

Ia menambah, “Semangatnya bukan mempromosikan poligami, melainkan membatasi praktik yang dulu tidak memiliki batas.” Pernyataan ini mencerminkan upaya menyeimbangkan tradisi dan hak asasi.

Komnas Perempuan menyoroti bahwa banyak kasus poligami melibatkan perempuan yang dipaksa atau dipengaruhi secara ekonomi. Kondisi darurat yang dimaksud mencakup situasi kematian, kecelakaan, atau penyakit permanen yang menghalangi pelayanan pasangan.

Namun, Maria menekankan bahwa bukti medis harus menjadi syarat sah untuk mengajukan poligami darurat. Proses verifikasi harus dilakukan oleh lembaga independen.

Ia juga mengusulkan mekanisme pengaduan khusus bagi korban poligami yang tidak sesuai dengan ketentuan darurat. Sistem ini diharapkan dapat melindungi perempuan dari penyalahgunaan.

Pengaturan darurat dalam RUU HPI diharapkan dapat mengurangi angka pengaduan KDRT yang terkait dengan poligami. Komnas Perempuan berharap legislator menyerap rekomendasi tersebut.

Dalam rapat kerja, beberapa anggota DPR menanggapi bahwa regulasi darurat dapat menambah kompleksitas hukum. Namun, mereka juga mengakui perlunya kepastian hukum bagi korban.

Maria menutup dengan menekankan pentingnya sinergi antara hukum perdata dan pidana. “Kita tidak dapat memisahkan kedua aspek ini dalam menangani poligami,” ujarnya.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa kebijakan darurat harus bersifat temporer dan dapat dievaluasi secara periodik. Evaluasi tersebut akan menilai dampak sosial dan hukum.

Jika diterapkan, regulasi darurat akan menjadi landasan bagi lembaga perlindungan perempuan dalam menilai kasus poligami. Ini diharapkan meningkatkan respons hukum yang adil.

Para ahli hukum menilai bahwa usulan Komnas Perempuan sejalan dengan prinsip CEDAW yang menekankan kesetaraan gender. Pengecualian darurat dapat menjadi kompromi antara tradisi dan hak asasi.

Sementara itu, kelompok advokasi perempuan mengapresiasi langkah tersebut sebagai upaya mengurangi potensi kekerasan. Mereka menunggu implementasi yang konkret.

Komnas Perempuan berkomitmen terus memantau proses legislasi RUU HPI. Lembaga tersebut siap memberikan masukan tambahan bila diperlukan.

Jika RUU HPI mengadopsi regulasi darurat, praktik poligami tidak akan dihilangkan sepenuhnya, namun akan terkontrol. Hal ini diharapkan menurunkan angka kasus KDRT terkait poligami.

Pengawasan oleh lembaga independen menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan. Tanpa pengawasan, risiko penyalahgunaan tetap tinggi.

Maria Ulfah Anshor menegaskan kembali bahwa kebijakan harus melindungi hak suami dan istri secara seimbang. Kebijakan darurat harus adil bagi kedua belah pihak.

Rencana legislasi ini masih berada pada tahap pembahasan di DPR. Komnas Perempuan berjanji akan terus mengadvokasi hingga kebijakan selesai.

Dengan dukungan berbagai pihak, regulasi darurat dapat menjadi langkah maju dalam reformasi hukum keluarga Indonesia. Kesimpulannya, pengaturan yang jelas dan tegas diperlukan untuk menghindari praktik poligami yang merugikan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.