Media Kampung – 31 Maret 2026 | Direktur Reskrim Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, mengonfirmasi penangkapan mantan kepala kas bank di Rantauprapat, Andi Hakim Febriansyah, beserta istrinya, Camelia Rosa, pada pukul 09.00 WIB, 30 Maret 2026, setelah tiba di Bandara Internasional Kualanamu.

Penangkapan tersebut dilakukan bersama petugas Imigrasi setelah kedua tersangka kembali dari luar negeri, melewati Singapura dan Malaysia sebelum mendarat di Indonesia.

Andi Hakim Febriansyah diduga menggelapkan dana jemaat sebuah gereja di Labuhanbatu sebesar Rp28 miliar, dana yang seharusnya menjadi milik umat.

Laporan polisi terhadap Andi dibuat pada 26 Februari 2026 dengan nomor LP/B/327/II/2026, setelah pimpinan cabang bank, Muhammad Camel, menemukan kejanggalan dalam transaksi nasabah.

Ketika dipanggil untuk memberikan keterangan, Andi sudah meninggalkan Indonesia; ia sempat berangkat ke Bali bersama istrinya, kemudian melanjutkan perjalanan ke Australia.

Polisi mencatat bahwa hanya dua hari setelah laporan dibuat, Andi berangkat ke Australia menggunakan pesawat dari Bali.

Setelah kembali, Andi resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2026, menandai tahap lanjutan penyidikan kasus penggelapan dana gereja.

Sebelum laporan, Andi mengajukan cuti pada 9 Februari 2026, dan pada 18 Februari 2026 mengundurkan diri dari jabatan sebagai kepala kas bank.

Dirreskrim menegaskan bahwa proses administrasi penangkapan selesai di kantor Imigrasi Kualanamu sebelum kedua tersangka dibawa ke markas Polda Sumut untuk pemeriksaan lanjutan.

Polisi menambahkan bahwa proses koordinasi dengan penasihat hukum dan keluarga Andi telah dilakukan, dan kedua pihak bersedia kembali ke Indonesia secara sukarela.

Investigasi masih berlanjut untuk menelusuri aliran dana yang hilang serta menilai kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Petugas menyatakan bahwa belum ditemukan bukti kuat tentang jaringan atau penerima dana selain Andi dan istrinya, namun penyidik tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.

Kasus ini menambah daftar kasus korupsi dan penggelapan dana publik maupun keagamaan yang terjadi di Sumatra Utara pada tahun 2026.

Penggelapan dana gereja menimbulkan keprihatinan di kalangan jemaat, yang kini menuntut penjelasan dan pengembalian dana yang telah disalahgunakan.

Gereja yang menjadi korban belum disebutkan namanya secara resmi, namun sumber internal mengungkapkan bahwa dana tersebut dialokasikan untuk proyek pembangunan gereja dan bantuan sosial.

Kepala Kepolisian Sumatera Utara menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana lembaga keagamaan dan menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Jika terbukti bersalah, Andi Hakim Febriansyah dapat dijatuhi hukuman penjara maksimum 20 tahun dan denda sesuai dengan nilai kerugian yang dialami gereja.

Pihak bank tempat Andi bekerja juga akan diaudit kembali untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan lain di internal institusi.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengenai pengawasan keuangan lembaga keagamaan dan peran aparat keuangan dalam mencegah penyelewengan.

Penangkapan Andi dan Camelia Rosa diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat publik dan keuangan agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola dana publik dan keagamaan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.