Media Kampung – 18 Maret 2026 | Polres Boyolali pada Senin (16/3/2026) resmi menetapkan seorang notaris berinisial DS, berusia 51 tahun, sebagai tersangka dalam dugaan penipuan jual beli tanah. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/165/RES.1.11/2026/Satreskrim tanggal 3 Maret 2026. DS didakwa melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.

Pengungkapan kasus

Kasus bermula ketika H. Jaelani melakukan transaksi pembelian sebidang tanah melalui kantor notaris DS di Kecamatan Ngemplak pada April 2023. Sebagai bagian dari proses, korban menyerahkan Rp 26 juta untuk membayar pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta tambahan biaya jasa notaris sebesar Rp 1,75 juta.

Dugaan penggelapan pajak

Setelah pembayaran dilakukan, korban melaporkan bahwa dana pajak tidak pernah masuk ke kas negara. Menurut Jaelani, uang tersebut seharusnya disetorkan ke kantor pajak dalam jangka waktu yang ditentukan, namun tidak ada bukti transfer atau tanda terima yang diberikan oleh notaris. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa DS menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi.

Masalah sertifikat tanah

Di samping isu pajak, keluarga korban menemukan kejanggalan pada dokumen kepemilikan. Sertifikat yang diterima penuh coretan dan bekas penghapus, menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah dimodifikasi secara tidak sah. Putra korban, Arif Nur Rahman, menjelaskan bahwa proses balik nama tidak mengikuti prosedur jual beli yang normal; status kepemilikan tercatat sebagai warisan meski tidak ada hubungan keluarga antara penjual dan pembeli.

Kondisi sertifikat yang cacat hukum dapat menghalangi penjualan kembali tanah di masa depan, sehingga menambah beban kerugian bagi korban.

Respons kepolisian dan langkah selanjutnya

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indra Wira Saputra, menegaskan bahwa penyelidikan telah berlangsung hampir satu tahun sebelum DS resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik kini tengah mengumpulkan bukti transaksi, termasuk bukti pembayaran pajak, catatan bank, dan rekaman komunikasi antara korban dan notaris.

Jika terbukti melakukan penggelapan dan pemalsuan dokumen, DS dapat dijatuhi hukuman penjara serta denda sesuai ketentuan KUHP. Selain itu, korban berhak mengajukan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian dana dan ganti rugi atas kerugian materiil serta immaterial.

Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi dokumen dan kepastian pembayaran pajak dalam transaksi properti, terutama di wilayah dengan tingkat literasi hukum yang masih berkembang. Masyarakat diimbau untuk selalu meminta bukti resmi dari kantor pajak dan memastikan notaris yang bersangkutan memiliki reputasi baik serta terdaftar pada organisasi profesi.

Dengan penetapan tersangka, proses hukum diharapkan dapat bergerak lebih cepat, memberikan keadilan bagi korban, dan menjadi peringatan bagi praktisi notariat yang mengabaikan standar profesional.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.