Daftar Isi
Media Kampung – 16 Maret 2026 | Satpolairud Polres Bangkalan pada Senin (16/3/2026) berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga melakukan pencurian besi anti karat pelindung tiang pancang Jembatan Suramadu. Aksi tersebut terungkap setelah petugas menindaklanjuti laporan warga yang mencurigai keberadaan perahu nelayan di bawah jembatan pada dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
Operasi Penangkapan dan Pengamanan Barang Bukti
Setelah menerima laporan, tim Satpolairud melakukan pemantauan dan mengejar perahu yang diduga sedang mengangkut besi. Pengejaran berlangsung dengan menggunakan perahu karet hingga perahu pelaku berhasil dihentikan. Pemeriksaan di atas perahu mengungkap empat balok besi anti karat masing‑masing seberat sekitar 120 kilogram.
Selain keempat balok besi, petugas menyita sejumlah barang lain yang diperkirakan dipakai untuk memudahkan pencurian, antara lain:
- 1 unit perahu bermesin
- 1 crane berkapasitas lima kuintal berwarna oranye
- 1 set kompresor
- 5 unit telepon genggam
Identitas Pelaku
Ketujuh tersangka berasal dari dua kabupaten, yaitu Gresik dan Bangkalan. Berikut data singkat mereka:
| Nama/ Inisial | Umur | Asal |
|---|---|---|
| Adi (A) | 26 | Gresik |
| Misyan (MS) | 34 | Gresik |
| Fatta (F) | 30 | Gresik |
| Budi (B) | 33 | Gresik |
| Husni Tamrin (HT) | 32 | Gresik |
| Muhid (M) | 42 | Bangkalan |
| Arip (AR) | 42 | Bangkalan |
Rekaman Aksi Sebelumnya
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian di area Suramadu sebanyak 21 kali sebelum aksi terbaru ini. Mereka diketahui beroperasi secara berulang‑ulang dengan modus yang sama: mengirim perahu nelayan ke bawah jembatan pada jam-jam sepi, kemudian mengangkat balok besi menggunakan peralatan berat yang dibawa secara tersembunyi.
Penangkapan sebelumnya pernah terjadi dua kali, namun korban dilepaskan karena tidak ada barang bukti yang cukup pada saat penyelidikan. Pada kedua kesempatan itu, petugas hanya menemukan kompresor yang pelaku klaim gunakan untuk menyelam mencari kerang, sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan.
Proses Hukum
Setelah diamankan, ketujuh tersangka serta seluruh barang bukti diserahkan ke unit Reskrim Polres Bangkalan untuk penyidikan lanjutan. Mereka didakwa dengan Pasal 363 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Langkah Selanjutnya
Pihak kepolisian menyatakan akan memperluas investigasi untuk mengungkap kemungkinan adanya anggota komplotan lain yang belum tertangkap. Selain itu, Polres Bangkalan berencana meningkatkan patroli di area bawah jembatan Suramadu, terutama pada jam-jam rawan seperti dini hari, guna mencegah aksi serupa terulang.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik karena Jembatan Suramadu merupakan infrastruktur vital yang menghubungkan Pulau Jawa dan Madura. Kerusakan pada tiang pancang dapat mengancam keselamatan pengguna jembatan serta menimbulkan beban biaya perbaikan yang signifikan bagi pemerintah.
Dengan penangkapan ini, diharapkan efek jera dapat tercipta dan jaringan pencurian besi pelindung jembatan dapat dibongkar secara tuntas.
Penegakan hukum yang tegas sekaligus peningkatan pengawasan menjadi kunci untuk melindungi aset strategis negara dari tindakan kriminal serupa di masa depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.

