Polda Nusa Tenggara Barat menangkap Ais Setiawati (AS), buronan kasus peredaran narkoba yang diketahui sebagai bendahara bandar narkoba Ko Erwin. Penangkapan dilakukan di Kota Mataram pada Kamis (26/2/2026), bertepatan dengan diringkusnya Ko Erwin di wilayah Tanjung Balai, Sumatra Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Roman Elhaj, menjelaskan Ais merupakan salah satu daftar pencarian orang (DPO) dalam pengembangan kasus tersebut. Ia diamankan tanpa perlawanan saat bersembunyi seorang diri di sebuah rumah kontrakan di Mataram.
Roman mengungkapkan penangkapan Ais berlangsung hampir bersamaan dengan operasi yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap Ko Erwin di Sumatra Utara, yang disebut berada di kawasan dekat perbatasan Malaysia saat ditangkap.
Dalam jaringan ini, Ais diduga berperan menerima hasil penjualan narkoba dari tersangka AN, yang merupakan istri Bripka IR. Selain itu, penyidik juga mendalami pertemuan antara Ais dengan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima, AKP Malaungi, yang kini juga menjadi tersangka. Pertemuan tersebut disebut terjadi di sebuah hotel di Bima dan dihadiri sejumlah pihak terkait jaringan tersebut.
Setelah diamankan, Ais langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penyidik akan menelusuri aliran dana dalam jaringan tersebut, termasuk dugaan rekening yang digunakan untuk menampung hasil transaksi.
Roman menyebut hingga kini penyidik belum menemukan rekening atas nama Ais. Polisi menduga dokumen perbankan sengaja dihilangkan atau disembunyikan karena Ais sempat melarikan diri sebelum akhirnya tertangkap.
Secara keseluruhan, terdapat enam tersangka dari klaster peredaran narkoba yang ditangani Polda NTB dan telah dibawa ke Bareskrim Polri. Mereka adalah YI, HR, AN, IR, Malaungi, dan Ais. Para tersangka akan diperiksa secara konfrontatif, termasuk dikaitkan dengan keterangan Ko Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pemeriksaan langsung dilakukan setelah Ko Erwin tiba di Jakarta. Penyidik akan mencocokkan keterangan masing-masing tersangka untuk memastikan konsistensi dan memperkuat pembuktian dengan alat bukti yang ada.
Menurut Eko, proses konfrontasi diperlukan karena terdapat perbedaan keterangan antar tersangka. Ia menegaskan penyidik tidak hanya mengandalkan pengakuan, tetapi juga akan memperkuat temuan dengan bukti objektif.
Hasil lengkap pemeriksaan rencananya akan disampaikan dalam konferensi pers pada pekan depan.









Tinggalkan Balasan