Mahasiswi UIN Suska Riau dibacok oleh teman dekatnya sendiri di lingkungan kampus pada Kamis (26/02/2026) pagi. Polisi mengungkapkan, aksi tersebut diduga telah direncanakan pelaku sejak beberapa bulan sebelumnya.
Korban, Farradhila Ayu Pramesti (23), mahasiswa semester delapan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, mengalami luka serius setelah diserang menggunakan kapak. Pelaku, Rehan Mujafar (21), kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah memiliki niat melakukan penganiayaan sejak awal November 2025. Namun, rencana tersebut baru direalisasikan pada hari kejadian.
Menurut Anggi, pelaku tidak bertindak spontan. Ia berangkat dari rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, dengan membawa kapak dan parang yang disebut merupakan milik orangtuanya. Sebelum berangkat ke kampus, tersangka juga mengasah senjata tajam tersebut.
Peristiwa bermula ketika korban sudah berada di ruang ujian lantai dua kampus untuk menjalani seminar proposal. Sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku datang menghampiri korban. Keduanya sempat terlibat adu mulut sebelum pelaku mengeluarkan kapak dan mengayunkannya ke arah korban.
Akibat serangan itu, korban mengalami delapan luka bacok di bagian kening, leher, punggung, dan tangan kiri. Korban kemudian mendapatkan penanganan medis.
Kapolsek Bina Widya, Kompol Nusirwan, menyampaikan bahwa motif penganiayaan diduga dipicu persoalan asmara. Pelaku disebut merasa sakit hati karena korban ingin mengakhiri hubungan kedekatan setelah memiliki pasangan lain. Polisi juga menduga tersangka memiliki niat menghilangkan nyawa korban.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Bina Widya telah menetapkan Rehan Mujafar sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (SY)









Tinggalkan Balasan