MediaKampung.com, Banyuwangi – Bea Cukai Banyuwangi menggagalkan pengiriman 8.200 bungkus rokok tanpa pita cukai yang hendak dikirim ke Bali dan Lombok melalui jalur barang kiriman pos.
Rokok ilegal tersebut berasal dari Madura dan ditemukan dalam 12 karton paket mencurigakan.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat.
“Kami mendapat informasi adanya dugaan pengiriman rokok tanpa pita cukai. Kami langsung berkoordinasi dengan Kantor Pos Banyuwangi untuk memeriksa paket,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, seluruh barang langsung ditegah dan diamankan untuk proses lebih lanjut.
Nilai barang ditaksir mencapai Rp253.460.000. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp128.296.000.
Latif menegaskan pengawasan akan terus diperkuat bersama aparat penegak hukum dan masyarakat.
Menurutnya, peredaran rokok tanpa pita cukai merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Bea Cukai juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal melalui saluran resmi.









Tinggalkan Balasan