Banyuwangi, MediaKampung.com – Seorang pria diamankan Polsek Purwoharjo setelah diduga menggelapkan uang hasil penjualan ayam senilai Rp10.244.000 di wilayah Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi. Kasus ini bermula dari laporan atasan pelaku yang merasa dirugikan karena uang penjualan tidak disetorkan.

Terduga pelaku bernama Regar Wahyu Hidayat (29), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi. Ia dilaporkan oleh Muhammad Yusuf (34), warga Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Purwoharjo Iptu Agus Suhartono mengatakan Regar sebelumnya mendapat tugas mengirim dan menjual ayam sekitar 2,5 ton pada Rabu (4/2/2026). Setelah transaksi selesai, uang hasil penjualan tidak diserahkan kepada pelapor.

“Setelah selesai mengirim dan menjual ayam, pelaku tidak menyerahkan uang hasil penjualan tersebut kepada korban,” ujar Iptu Agus Suhartono, Jumat (13/2/2026).

Laporan kemudian masuk ke Polsek Purwoharjo. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terduga pelaku.

Regar akhirnya diamankan di wilayah Kecamatan Gambiran. Polisi menyita dua buku penjualan dan tujuh nota penjualan sebagai barang bukti.

Kasus dugaan penggelapan ini terjadi setelah pengiriman ayam sekitar 2,5 ton di wilayah Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, dengan nilai uang yang tidak disetorkan sebesar Rp10.244.000. Terduga pelaku kini diamankan di Polsek Purwoharjo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kecamatan Purwoharjo dikenal sebagai salah satu wilayah dengan aktivitas distribusi hasil peternakan yang cukup aktif di Banyuwangi bagian selatan. Transaksi penjualan ayam dari peternak ke pedagang maupun pengepul berlangsung rutin setiap pekan.

Iptu Agus Suhartono menegaskan penyidik masih mendalami perkara tersebut. “Terduga pelaku kami amankan dan kasus masih dalam pendalaman,” katanya.

Polisi akan melengkapi berkas penyidikan sebelum melimpahkan perkara ke tahap selanjutnya.